Menu

Mode Gelap
Sinergitas Polres Pelabuhan Belawan & Pemkab Deli Serdang Dukung Ketahanan Pangan

Berita

Warung Diduga Edarkan Pil Koplo, Kapolres Cianjur Tidak Punya Nyali Tindak Tegas?

badge-check


					Warung Diduga Edarkan Pil Koplo, Kapolres Cianjur Tidak Punya Nyali Tindak Tegas? Perbesar

Radargempita.co.id

CIANJUR, – Dugaan peredaran obat keras golongan G secara ilegal kembali mencuat di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Sebuah warung sederhana di Jalan Cijedil, Kecamatan Cugenang, diduga menjual obat keras tertentu tanpa izin secara bebas, sehingga memicu keresahan masyarakat.

Temuan tersebut berawal dari kegiatan sosial kontrol yang dilakukan awak media di kawasan Cijedil. Saat berada di lokasi, tim mencurigai sebuah warung yang ramai didatangi anak-anak muda dengan waktu transaksi yang relatif singkat.

Untuk memastikan dugaan tersebut, awak media melakukan penelusuran dengan menyamar sebagai pembeli. Dari hasil investigasi, tim mengaku berhasil memperoleh tiga butir obat keras yang diduga dijual tanpa memenuhi ketentuan perizinan.

Berdasarkan temuan di lapangan, warung tersebut diduga memperjualbelikan obat keras daftar G, di antaranya Tramadol dengan harga Rp70 ribu per lembar dan Hexymer seharga Rp15 ribu per 10 butir.

Foto: Istimewa

Informasi beserta lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi kemudian dilaporkan kepada Kapolres Cianjur, AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, melalui pesan WhatsApp. Laporan tersebut mendapat respons langsung dari Kapolres.

“Proses penindakan hukum sedang dan akan terus berjalan. Informasi dari masyarakat akan sangat berharga bagi kami untuk dapat melakukan penindakan hukum secara efektif,” ujar Kapolres, pada Kamis (30/07).

Ia juga meminta titik lokasi (share location) untuk mempercepat tindak lanjut. “Bisa minta shareloc-nya? Insyaallah langsung kita tindak lanjuti,” katanya.

Setelah lokasi dikirimkan, Kapolres kembali menegaskan komitmennya dengan menyatakan, “Langsung kita tindak lanjuti.”

Peredaran obat keras tertentu tanpa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penjualan sediaan farmasi tanpa izin atau di luar ketentuan yang berlaku dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengusut dugaan peredaran obat keras ilegal tersebut secara menyeluruh. Langkah tegas dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan obat keras yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat, terutama kalangan remaja. Hingga berita ini tayang, proses penyelidikan oleh aparat kepolisian masih menunggu tindak lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

 

(Nadilla. F)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemuda Bergerak, Desa Bergema! Karang Taruna Buntu Bedimbar Tunjukkan Peran Besar di Gebyar AKBAR

30 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Sambut HUT ke-81 RI, BRI BO Rawamangun Semarakkan Kantor dengan Dekorasi Nuansa Merah Putih

30 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Area Otista Raih Juara 2 Sportartcular BRI Region 6 Cabang Voli

30 Agustus 2026 - 22:48 WIB

UMKM Binaan BRI Region 6 Antusias Ramaikan Festival Semarak Merah Putih di Pasar Malaka Rorotan

30 Agustus 2026 - 22:44 WIB

BRI BO Otista Raih Juara 1 BRILiaN DekorAksi 2026 Tingkat Region 6

30 Agustus 2026 - 22:41 WIB

Trending di Berita

Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan