Radargempita.co.id
Jakarta, – Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) berhasil melelang aset rampasan milik terpidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI, Benny Tjokrosaputro, dengan total nilai mencapai Rp129,15 miliar.

Lelang yang digelar melalui KPKNL Jakarta IV dan KPKNL Bogor pada 29 Juli 2026 itu berhasil menjual 16 dari 90 unit Apartemen South Hills, Jakarta Selatan, senilai Rp38,33 miliar, atau sekitar Rp620 juta di atas harga limit. Sementara 74 unit apartemen yang belum laku akan kembali dilelang.
Selain apartemen, Kejaksaan juga berhasil menjual 24 bidang tanah dengan nilai Rp90,82 miliar, sedangkan 16 bidang tanah lainnya akan dilelang ulang.

Foto: Istimewa
Lelang dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara akibat kasus korupsi Jiwasraya. Benny Tjokrosaputro diketahui telah divonis penjara seumur hidup, disertai perampasan aset untuk negara.
(Red/Lie)













