Radargempita.co.id
Pemalang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya mengamankan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dalam operasi tangkap tangan (OTT), tetapi juga membawa sejumlah pihak dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, termasuk istrinya, Noor Faizah Maenofie (NFM).

Operasi yang berlangsung sejak Selasa (28/7/2026) malam hingga Rabu (29/7/2026) dini hari itu kembali menempatkan Kabupaten Pemalang dalam sorotan publik terkait penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Noor Faizah Maenofie terlihat keluar dari rumah dinas Bupati Pemalang di kompleks Pendopo Kabupaten Pemalang sekitar pukul 01.41 WIB dengan pengawalan petugas KPK. Ia langsung menuju kendaraan yang telah disiapkan penyidik.
Saat dimintai keterangan oleh awak media, Noor Faizah tidak memberikan pernyataan dan memilih langsung memasuki kendaraan yang membawanya meninggalkan lokasi. Sejumlah petugas perempuan KPK turut mendampingi proses pengawalan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Noor Faizah selanjutnya dibawa ke Markas Polres Pemalang untuk menjalani pemeriksaan. Namun hingga kini, KPK belum menjelaskan status hukumnya, apakah sebagai saksi atau pihak lain yang berkaitan dengan perkara.
Selain istri bupati, sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang juga dikabarkan turut diamankan dalam operasi tersebut. Hingga berita ini ditulis, KPK belum mengumumkan identitas seluruh pihak yang diperiksa maupun mengungkap secara rinci dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi dasar pelaksanaan OTT.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya operasi tangkap tangan yang menyasar Bupati Pemalang.
“Iya, benar Mas,” jelas Fitroh saat dikonfirmasi awak media pada Rabu.
KPK diperkirakan akan menyampaikan konstruksi perkara, barang bukti, serta status hukum para pihak yang diamankan setelah pemeriksaan awal selesai dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diketahui kasus ini kembali menjadi perhatian karena Kabupaten Pemalang sebelumnya juga pernah menjadi lokasi operasi tangkap tangan KPK pada 11 Agustus 2022. Saat itu, Bupati Pemalang periode 2021–2026, Mukti Agung Wibowo, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa.
Dalam perkara tersebut, Mukti Agung Wibowo kemudian divonis 6 tahun 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4,9 miliar berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kini, pada 2026, Kabupaten Pemalang kembali menghadapi proses penegakan hukum melalui operasi tangkap tangan yang menyasar kepala daerah aktif. Publik masih menantikan penjelasan resmi KPK mengenai kronologi perkara, barang bukti yang diamankan, serta pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka setelah proses pemeriksaan selesai.
(Lie)













