Radargempita.co.id
Jakarta Bara,t – Jajaran Polsek Kalideres, Polres Metro Jakarta Barat, berhasil membongkar praktik peredaran obat keras daftar G dan psikotropika ilegal yang beroperasi dengan kedok warung sembako dan warung kopi di wilayah Kecamatan Kalideres. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial JA dan SM, serta menyita ribuan butir obat keras yang diduga diperjualbelikan tanpa izin.
Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang, didampingi Wakapolsek AKP Aep Haryaman, Kanit Reskrim AKP Rachmad Wibowo, dan Panit Narkoba Ipda Polmer Nainggolan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya penjualan obat keras secara bebas yang disamarkan melalui usaha warung kopi dan toko kebutuhan sehari-hari.


Foto: Pelaku Pengedar Pil Koplo
“Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengungkap dua lokasi yang menjadi tempat peredaran obat keras ilegal,” ujar Kompol Rihold, Jum’at (24/7/2026).
Penindakan dilakukan di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama berada di Kelurahan Semanan pada 13 Juli 2026, sedangkan lokasi kedua di Kelurahan Kamal pada 20 Juli 2026. Dari kedua lokasi itu, polisi menangkap JA dan SM beserta sejumlah barang bukti.
Di lokasi pertama, petugas menyita 75 butir Hexymer, 19 butir Tramadol, 6 butir Riklona, 6 butir Alprazolam, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp230.000. Sementara di lokasi kedua ditemukan 1.790 butir Hexymer, 918 butir Tramadol, uang tunai Rp1.037.000, buku catatan transaksi, dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas penjualan.

Foto: Barang Bukti Pil Koplo Dan Uang
Hasil pemeriksaan menunjukkan kedua tersangka bukan tenaga kefarmasian dan tidak memiliki izin maupun kewenangan untuk mengedarkan obat keras daftar G. Meski demikian, keduanya diduga menjual obat-obatan tersebut secara bebas tanpa resep dokter.
Kompol Rihold menegaskan, peredaran obat keras ilegal merupakan ancaman serius bagi masyarakat, terutama kalangan remaja. Penyalahgunaan obat tersebut dapat memicu halusinasi, ketergantungan, gangguan kesehatan, hingga menjadi pintu masuk berbagai tindak kriminal.
“Komitmen kami jelas, tidak ada ruang bagi pelaku peredaran obat keras ilegal di wilayah Kalideres. Penegakan hukum akan terus dilakukan untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan,” tegasnya.
Dalam pengembangan penyidikan, polisi menetapkan dua orang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni AS yang diduga sebagai pemasok pada kasus pertama dan BN yang diduga sebagai pemasok sekaligus pemilik toko pada kasus kedua. Keduanya masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Polsek Kalideres juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan peredaran obat keras ilegal melalui Layanan Kepolisian 110 atau langsung ke kantor kepolisian terdekat. Peran aktif masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran pil koplo yang dapat merusak kesehatan dan masa depan generasi bangsa.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Rihold.
(Nadilla. F)













