Menu

Mode Gelap
Sinergitas Polres Pelabuhan Belawan & Pemkab Deli Serdang Dukung Ketahanan Pangan

Berita

Bupati Deli Serdang Diminta Tegas Soal Camat STM Hilir yang Tidak Hadiri Penyerahan SKT Sesuai Notulen

badge-check


					Bupati Deli Serdang Diminta Tegas Soal Camat STM Hilir yang Tidak Hadiri Penyerahan SKT Sesuai Notulen Perbesar

RADARGEMPITA.CO.ID

DELI SERDANG – Ketua Umum Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan (AMPK), Rahman JP Hutabarat, secara resmi mendesak Bupati Deli Serdang, dr. Asri Ludin Tambunan, untuk segera mencopot Camat STM Hilir, Sandi Sihombing. Desakan tegas ini disampaikan menyusul gagalnya pelaksanaan kesepakatan pengembalian Surat Keterangan Tanah (SKT) milik almarhumah Sinik Br Ginting yang telah disepakati sebelumnya.

 

Sebelumnya, pada Senin (6/7/2026) pasca-aksi unjuk rasa damai, seluruh pihak termasuk Camat STM Hilir telah menandatangani berita acara kesepakatan. Dalam notulen tersebut, disepakati bahwa SKT akan diserahkan kepada Nuah Barus di Kantor Desa Talapeta pada Kamis (9/7/2026) dengan disaksikan langsung oleh Camat dan Kapolsek STM Hilir. Namun, saat hari H tiba, penyerahan tidak terlaksana. Camat Sandi Sihombing justru tidak hadir dan hanya mengutus bawahannya tanpa penjelasan memadai.

 

“Ini bukan soal administrasi, tapi soal kepercayaan. Jika kesepakatan yang ditandatangani sendiri tidak ditepati, bagaimana masyarakat bisa percaya?” tegas Rahman JP Hutabarat dalam pernyataannya.

 

Persoalan ini bermula pada Januari 2024 ketika Nuah Barus menyerahkan SKT almarhumah Sinik Br Ginting ke Pemerintah Desa Talapeta untuk proses pemecahan surat. Dua minggu kemudian, pemilik tanah meninggal dunia sehingga proses administrasi terhenti. Namun, dokumen penting tersebut tidak kunjung dikembalikan hingga kini.

 

Kepala Desa Talapeta, Manase Barus, mengakui SKT masih berada di tangannya namun beralasan ragu menyerahkannya karena adanya klaim dari keluarga lain. Sementara itu, Camat Sandi Sihombing menyatakan pihaknya hanya berperan sebagai fasilitator dan penundaan penyerahan disebabkan masih adanya perselisihan antar-keluarga yang harus diselesaikan terlebih dahulu.

 

Bagi AMPK, alasan tersebut tidak dapat diterima mengingat kesepakatan mediasi telah dibuat secara formal dengan tanda tangan pejabat kecamatan. Kegagalan memenuhi janji yang telah difasilitasi sendiri oleh camat dinilai sebagai bentuk inkonsistensi dan ketidakmampuan menjalankan fungsi koordinasi serta penyelesaian masalah di tingkat kecamatan. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Koramil 05/Kebon Jeruk Gandeng Puskesmas, Warga Dapat Layanan Kesehatan Gratis

29 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Komsos Tiga Pilar Perkuat Koordinasi dan Kewaspadaan Warga Sukabumi Utara

29 Agustus 2026 - 12:38 WIB

Darurat Sampah, Satgas Bergerak Bersihkan Jalan Daud Sukabumi Utara

29 Agustus 2026 - 12:27 WIB

Perkuat Siskamling, Babinsa Kebon Jeruk Tekankan Warga Waspadai Gangguan Kamtibmas

29 Agustus 2026 - 12:15 WIB

Cegah Gangguan Kamtibmas, Tiga Pilar Intensifkan Patroli Malam di Kedoya Selatan

29 Agustus 2026 - 12:03 WIB

Trending di Berita

Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan