Radargempita.co.id
JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.5.194.315.000 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan Program Normalisasi Kali Pesanggrahan di atas lahan Kebon Bibit milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Keberhasilan pemulihan kerugian negara tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kamis (9/7/2026). Kegiatan dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dr. Hj. Nurul Wahida Rifal, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Dr. Fadli Alfarisi, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Dannie Chaeruddin, S.H., M.H., Kepala Sub Seksi Penyidikan Tantri Novitasari, S.H., M.Kn., serta tim penyidik.


Foto: Istimewa
Dalam keterangannya, Kajari Jakarta Barat Nurul Wahida Rifal menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp5.194.315.000 yang merupakan pengembalian kerugian keuangan negara dari tersangka berinisial YB.
Menurutnya, nilai kerugian negara tersebut mengacu pada hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dugaan korupsi pembebasan lahan untuk Program Normalisasi Kali Pesanggrahan di kawasan Kebon Bibit, Jalan Pos Pengumben Lama, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
Dalam proses penyidikan, tersangka YB, EPH, dan BDS diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pembebasan lahan, antara lain menggunakan dokumen yang tidak sesuai dengan fakta, menerbitkan dokumen administrasi tanpa penelitian yang memadai, serta memproses pembayaran ganti rugi kepada pihak yang tidak berhak. Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.5.194.315.000.

Foto: Istimewa
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 atau subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kejari Jakarta Barat menyatakan, dengan penyitaan uang tersebut, kerugian keuangan negara dalam perkara ini telah berhasil dipulihkan sebesar 100 persen sesuai hasil audit BPKP.
Kajari Jakarta Barat Nurul Wahida Rifal menegaskan bahwa institusinya akan terus mengedepankan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan akuntabel, sekaligus memaksimalkan upaya asset recovery sebagai bagian dari pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Pemulihan kerugian negara merupakan bagian penting dari penegakan hukum agar setiap kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi dapat dikembalikan secara optimal demi melindungi kepentingan negara dan masyarakat, sejalan dengan arahan Jaksa Agung Republik Indonesia,” tegasnya.
(Red)













