Radargempita.co.id
Jakarta Barat – Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Administrasi Jakarta Barat, mengeluarkan surat undangan sekaligus imbauan kepada unsur terkait untuk mengikuti Apel Gabungan dan kegiatan penertiban yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 8 Juli 2026, mulai pukul 07.30 WIB hingga selesai.

Kegiatan diawali dengan apel gabungan di Halaman Kantor Kelurahan Kebon Jeruk, kemudian dilanjutkan dengan penertiban di Blok B4 RT 014/RW 004 Perumahan Kebon Jeruk Baru.
Berdasarkan surat resmi Kelurahan Kebon Jeruk Nomor 1002/AT.13.00 tertanggal Juli 2026, penertiban tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas surat PT Metropolitan Development Nomor 111/TEK/KJB/1/2026 tanggal 12 Januari 2026 mengenai penertiban bangunan yang berada di atas lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Melalui surat tersebut, Kelurahan Kebon Jeruk mengundang seluruh pihak yang tercantum dalam daftar undangan untuk hadir dalam apel gabungan serta mendukung pelaksanaan penertiban sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Kehadiran para pemangku kepentingan diharapkan dapat mendukung kelancaran, ketertiban, dan keamanan selama proses berlangsung.
Pemerintah kelurahan juga menegaskan pentingnya kedisiplinan waktu dan koordinasi lintas instansi agar pelaksanaan kegiatan berjalan tertib sesuai ketentuan yang berlaku.
Penertiban aset pemerintah, khususnya pada lahan fasos dan fasum, merupakan bagian dari upaya menjaga fungsi ruang publik agar dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Pelaksanaan kegiatan tersebut diharapkan tetap mengedepankan prinsip kepastian hukum, pendekatan humanis, transparansi, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat, sehingga proses penataan wilayah dapat berlangsung secara tertib, aman, dan kondusif.
(Red)













