Menu

Mode Gelap
Sinergitas Polres Pelabuhan Belawan & Pemkab Deli Serdang Dukung Ketahanan Pangan

Home

Rahman JP Hutabarat Soroti Penahanan Dokumen Tanah: “Apa Dasar Hukumnya? Untuk Kepentingan Apa?

badge-check


					Rahman JP Hutabarat Soroti Penahanan Dokumen Tanah: “Apa Dasar Hukumnya? Untuk Kepentingan Apa? Perbesar

RADARGEMPITA.CO.ID

DELI SERDANG – Aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan (AMPK) di Kantor Camat STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, pada Senin (6/7/2026), sempat berlangsung ricuh. Ketegangan memuncak setelah Kepala Desa (Kades) Talapeta, Manase Barus, diduga meninggalkan lokasi dialog sebelum berita acara hasil pertemuan ditandatangani oleh seluruh pihak.

 

Massa yang berjumlah ratusan orang menuntut kejelasan mengenai Surat Keterangan Tanah (SKT) milik almarhumah Sinik Br Ginting, yang disebut masih berada dalam penguasaan Pemerintah Desa Talapeta selama lebih dari dua tahun tanpa penjelasan hukum yang jelas.

 

Gerbang Tertutup dan Dialog Sempat Tersendat

 

Setibanya di Kantor Camat STM Hilir, massa sempat tertahan karena gerbang kantor dalam keadaan tertutup. Setelah melalui perdebatan, perwakilan AMPK akhirnya diterima untuk berdialog bersama pihak kecamatan serta kepala desa dari Talapeta, Lau Barus Baru, dan Penungkiren.

 

Dalam dialog tersebut, Kades Talapeta Manase Barus mengakui SKT dimaksud masih berada di tangan pemerintah desa. Ia beralasan dokumen belum dikembalikan karena belum mengetahui pihak yang berhak menerimanya pasca-kematian pemilik tanah. Manase berjanji akan menyerahkan kembali SKT tersebut pada Kamis (9/7/2026) pukul 10.00 WIB di Kantor Desa Talapeta dengan disaksikan Camat STM Hilir, Kapolsek STM Hilir, BPD, dan LPM Desa Talapeta.

 

Namun, janji tersebut tidak memuaskan massa karena Manase Barus memilih meninggalkan lokasi sebelum notulen atau berita acara hasil pertemuan ditandatangani. Tindakan ini memicu kekecewaan massa yang menilai kepala desa tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara tuntas. Akibat situasi tersebut, massa juga meluapkan kekecewaan kepada Camat STM Hilir, Sandi Sihombing, yang dinilai belum menjalankan fungsi koordinasi dan penyelesaian masalah secara optimal.

 

Pertanyaan Mendasar Soal Penahanan Dokumen

 

Ketua Umum AMPK, Rahman JP Hutabarat, menegaskan bahwa penahanan dokumen penting tanpa kejelasan telah menimbulkan spekulasi dan pertanyaan serius di tengah masyarakat.

 

“Sudah lebih dari dua tahun SKT itu berada di tangan kepala desa. Pertanyaannya, mengapa sampai sekarang belum dikembalikan? Apa dasar hukumnya ditahan? Untuk kepentingan apa masih disimpan? Kalau memang proses administrasi tidak bisa dilanjutkan, seharusnya dokumen itu segera dikembalikan kepada pihak yang menyerahkannya,” ujar Rahman.

 

Menurut Rahman, persoalan bermula ketika Nuah Barus menyerahkan SKT milik almarhumah Sinik Br Ginting kepada Kades Talapeta melalui Kaur Pemerintahan Cipta Tarigan sebagai persyaratan pengurusan pemecahan surat. Sekitar dua minggu setelah berkas diajukan, Sinik Br Ginting meninggal dunia sehingga proses pemecahan surat terhenti. Namun, SKT tidak pernah dikembalikan hingga saat ini.

 

Kesaksian Keluarga dan Respons Kades

 

Nuah Barus menjelaskan bahwa almarhumah Sinik Br Ginting merupakan bibinya yang memiliki lahan seluas 18.000 meter persegi. Dari lahan tersebut, telah dijual seluas 6.000 meter persegi sesuai prosedur, termasuk pengukuran lahan oleh pemerintah desa dan penandatanganan dokumen oleh para pemilik tanah berbatasan.

 

“Setelah surat jual beli selesai dibuat, kami menyerahkan surat jual beli dan SKT kepada Kepala Desa Talapeta untuk diproses pemecahan surat di kecamatan. Namun setelah bibi kami meninggal dunia, proses tersebut dihentikan. Yang dikembalikan hanya surat jual beli, sedangkan SKT sampai hari ini belum kami terima kembali,” kata Nuah. Ia menambahkan telah beberapa kali meminta pengembalian dokumen dan dua kali mediasi dilakukan, namun belum menghasilkan penyelesaian.

 

Di sisi lain, Kades Talapeta Manase Barus membenarkan bahwa SKT pernah diserahkan untuk keperluan pemecahan surat, namun prosesnya terhenti karena pemilik tanah meninggal dunia. “Sampai saat ini saya belum mengetahui siapa yang berhak menerima kembali dokumen tersebut,” ujarnya.

 

Aksi Berakhir Kondusif Usai Notulen Diserahkan

 

Di penghujung aksi, situasi berhasil diamankan setelah Camat STM Hilir membacakan dan menyerahkan notulen rapat kepada pihak AMPK. Selain menyoroti persoalan SKT, AMPK juga menyampaikan aspirasi terkait sejumlah usulan pembangunan dari desa-desa di Kecamatan STM Hilir yang menurut mereka belum diteruskan kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. (Ril)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemuda Bergerak, Desa Bergema! Karang Taruna Buntu Bedimbar Tunjukkan Peran Besar di Gebyar AKBAR

30 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Spasium Ungkap Alasan Banyak Sculpture Arsitektural Gagal Diwujudkan

30 Agustus 2026 - 12:18 WIB

Car Free Night Lubuk Pakam Semarak: Eksibisi Tinju Tampilkan Potensi Pemuda, Bupati Janji Sediakan Ring Resmi

30 Agustus 2026 - 12:06 WIB

Babinsa Sukabumi Selatan Koramil 05/KJ Perkuat Sinergi Security PT AMS, Dorong Warga Aktif Jaga Kamtibmas

30 Agustus 2026 - 11:02 WIB

Satgas Sampah Koramil 05/Kebon Jeruk Perkuat Penanganan Darurat Sampah di Sukabumi Selatan

30 Agustus 2026 - 10:53 WIB

Trending di Berita

Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan