Radargempita.co.id
Jakarta, – Kepala Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Cilincing, Adji Kusambarto, mengimbau seluruh pengusaha angkutan barang dan para pengemudi truk untuk melakukan uji KIR secara berkala guna memastikan kendaraan tetap laik jalan dan aman dioperasikan.

Menurut Adji, setiap kendaraan angkutan umum maupun angkutan barang wajib menjalani uji KIR setiap enam bulan sekali sesuai ketentuan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kondisi kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan.
“Kami mendorong para pengusaha kendaraan umum dan angkutan barang untuk rutin melakukan pengujian kendaraan bermotor melalui uji KIR setiap enam bulan. Jangan sampai terjadi kecelakaan karena kendaraan tidak diperiksa secara berkala,” ujar Adji di Jakarta, Senin (29/06).
Lebih lanjut Adji menegaskan, kendaraan yang tidak laik jalan tidak hanya membahayakan pengemudi, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya. Karena itu, pemeriksaan berkala menjadi bagian penting dalam upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas.
“Uji KIR meliputi pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi fisik kendaraan, sistem pengereman, mesin, emisi gas buang, hingga komponen keselamatan lainnya. Dengan demikian, kendaraan yang dinyatakan lulus uji memiliki kepastian layak beroperasi di jalan raya, “jelas Adji
Selain memberikan pelayanan pengujian, UP PKB Cilincing juga terus melakukan sosialisasi kepada pengusaha angkutan dan pengemudi agar meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban uji KIR sebagai bentuk tanggung jawab terhadap keselamatan berlalu lintas.
UP PKB Cilincing sendiri merupakan unit yang secara khusus melayani pengujian kendaraan angkutan berat, termasuk truk trailer dan kontainer. Pendaftaran uji KIR dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi dengan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan, sehingga proses pelayanan menjadi lebih cepat dan efisien.
” Dalam sehari, UP PKB Cilincing memiliki kapasitas pelayanan yang cukup besar. Dengan empat lajur utama dan satu lajur tambahan, unit ini mampu melayani sekitar 440 kendaraan per hari. Selain itu, tersedia layanan kolektif di dua lokasi dengan kapasitas hingga 120 kendaraan, sehingga total pelayanan mencapai sekitar 560 kendaraan setiap harinya,” pungkas Adji.
(Red)













