Radargempita.co.id
Medan, – Mantan Kepala Desa Muara Bolak, Kecamatan Sosorgadong, Kabupaten Tapanuli Tengah, Saihot Pandiangan, dituntut hukuman penjara selama 8 tahun serta denda Rp400 juta oleh Jaksa Penuntut Umum. Tuntutan ini diajukan dalam perkara dugaan korupsi dana desa yang mencapai nilai hampir Rp2,9 miliar.

Tuntutan tersebut tercatat dalam perkara nomor 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn yang diakses melalui laman resmi Saluran Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Sabtu (27/6/2026).
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sibolga, Ujang Suryana, menuntut agar selain pidana penjara dan denda, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2.009.368.000. Apabila tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan dirampas untuk menutupi jumlah tersebut. Jika harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
Menurut jaksa, perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto ketentuan dalam KUHP terbaru.
Tindakan penyimpangan dilakukan Saihot Pandiangan saat menjabat sebagai kepala desa, berlangsung selama empat tahun, yaitu dari Januari 2020 hingga Desember 2024. Ia diduga menyalahgunakan wewenang, memanipulasi dokumen pertanggungjawaban, dan menggunakan anggaran dana desa tidak sesuai peruntukannya, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2.938.000.000.
Setelah pembacaan tuntutan ini, sidang selanjutnya dijadwalkan pada Senin, 29 Juni 2026 untuk mendengarkan pembelaan atau pledoi yang akan disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa. (Ril)












