Menu

Mode Gelap
Sinergitas Polres Pelabuhan Belawan & Pemkab Deli Serdang Dukung Ketahanan Pangan

Home

Selama 4 Tahun Menyalahgunakan Anggaran, Saihot Pandiangan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2 Miliar

badge-check


					Selama 4 Tahun Menyalahgunakan Anggaran, Saihot Pandiangan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2 Miliar Perbesar

Radargempita.co.id

Medan, – Mantan Kepala Desa Muara Bolak, Kecamatan Sosorgadong, Kabupaten Tapanuli Tengah, Saihot Pandiangan, dituntut hukuman penjara selama 8 tahun serta denda Rp400 juta oleh Jaksa Penuntut Umum. Tuntutan ini diajukan dalam perkara dugaan korupsi dana desa yang mencapai nilai hampir Rp2,9 miliar.

 

Tuntutan tersebut tercatat dalam perkara nomor 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn yang diakses melalui laman resmi Saluran Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Sabtu (27/6/2026).

 

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sibolga, Ujang Suryana, menuntut agar selain pidana penjara dan denda, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2.009.368.000. Apabila tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan dirampas untuk menutupi jumlah tersebut. Jika harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

 

Menurut jaksa, perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto ketentuan dalam KUHP terbaru.

 

Tindakan penyimpangan dilakukan Saihot Pandiangan saat menjabat sebagai kepala desa, berlangsung selama empat tahun, yaitu dari Januari 2020 hingga Desember 2024. Ia diduga menyalahgunakan wewenang, memanipulasi dokumen pertanggungjawaban, dan menggunakan anggaran dana desa tidak sesuai peruntukannya, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2.938.000.000.

 

Setelah pembacaan tuntutan ini, sidang selanjutnya dijadwalkan pada Senin, 29 Juni 2026 untuk mendengarkan pembelaan atau pledoi yang akan disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa.  (Ril)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lumbung Pangan Terpadu Maluku Utara Didorong Jadi Pusat Ketahanan Pangan Indonesia Timur

1 September 2026 - 06:58 WIB

Patroli Malam Koramil 05/Kebon Jeruk Sasar Titik Rawan, Antisipasi Tawuran hingga Balap Liar

31 Agustus 2026 - 22:52 WIB

Perkuat Keamanan Lingkungan, Babinsa Koramil Kebon Jeruk Dorong Warga Aktifkan Siskamling

31 Agustus 2026 - 22:13 WIB

Perang Melawan Narkoba Makin Panas, 403 Kasus Diungkap Polresta Deli Serdang Januari–Agustus 2026

31 Agustus 2026 - 15:16 WIB

Satgas Sampah Koramil Kebon Jeruk Tindak Lanjut Penanganan Darurat Sampah di Kelapa Dua

31 Agustus 2026 - 14:21 WIB

Trending di Home

Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan