Radargempita.co.id
Tangerang – (27/06), – Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Serpong berhasil mengungkap dugaan peredaran obat keras golongan G dalam jumlah besar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial F dan A, warga Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, serta menyita sekitar 916 karton obat keras yang diperkirakan berisi sekitar 40 juta butir.

Kapolsek Serpong, Kompol Suhardono, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan distribusi obat keras tanpa izin edar. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Serpong bersama personel Polres Metro Tangerang Selatan melakukan penyelidikan terhadap jaringan yang diduga mengedarkan sediaan farmasi ilegal.
Hasil penyelidikan mengarah pada sebuah kendaraan Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning bernomor polisi B-9606-Q yang diduga digunakan untuk mengangkut obat-obatan tersebut.

Foto:Istimewa
Pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 08.30 WIB, petugas melacak kendaraan tersebut saat melintas di kawasan Flyover Pasar Rebo, Jalan Raya Bogor, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. Setelah dilakukan pembuntutan, polisi menghentikan kendaraan dan mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti ke Mapolsek Serpong.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 78 karton berisi berbagai jenis obat keras golongan G yang diduga tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) maupun instansi berwenang.
Penyidikan kemudian dikembangkan hingga mengarah ke sebuah gudang di kawasan Jalan Raya Bogor, Kelurahan Kramat Jati, Jakarta Timur. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan 838 karton berisi berbagai merek obat keras yang diduga siap diedarkan.
Secara keseluruhan, polisi menyita 916 karton obat keras golongan G yang diperkirakan mencapai sekitar 40 juta butir. Seluruh barang bukti diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Foto: Istimewa
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto ketentuan KUHP yang berlaku. Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp.5 miliar.
Kompol Suhardono menilai, apabila jutaan butir obat keras tersebut berhasil beredar di masyarakat, dampaknya berpotensi membahayakan kesehatan publik. Berdasarkan perkiraan penyidik, pengungkapan ini berpotensi mencegah penyalahgunaan obat keras oleh sekitar 20 juta orang.
Polisi menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan distribusi, asal-usul barang, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras ilegal tersebut.
(Redaksi)













