Menu

Mode Gelap
Sinergitas Polres Pelabuhan Belawan & Pemkab Deli Serdang Dukung Ketahanan Pangan

Berita

Jaksa Agung Ungkap Dugaan Modus Benny Tjokro Lindungi Aset dari Lelang

badge-check


					Jaksa Agung Ungkap Dugaan Modus Benny Tjokro Lindungi Aset dari Lelang Perbesar

Radargempita.co id

Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap dugaan strategi yang digunakan terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri, Benny Tjokrosaputro, dalam mengamankan aset-asetnya agar tidak mudah dilelang oleh negara. Pernyataan tersebut disampaikan Burhanuddin saat meresmikan revitalisasi Gedung Adhyaksa Chambers di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (24/6).

Gedung tersebut merupakan aset sitaan milik Benny Tjokro yang kini difungsikan sebagai kantor pusat mediasi Kejaksaan.

Menurut Burhanuddin, upaya Kejaksaan untuk melelang aset tersebut telah beberapa kali dilakukan, namun belum membuahkan hasil. Ia menyebut salah satu kendalanya adalah banyak aset Benny Tjokro yang telah dibebani hak tanggungan dengan nilai sangat besar.

Foto: Istimewa ( Tersangka Korupsi PT. Asabri Benny Tjokrosaputro)

“Setiap gedung yang dimiliki memiliki hak tanggungan dengan nilai tinggi, sehingga menyulitkan proses penjualan,” ujar Burhanuddin, pada Rabu.

Ia menilai pola tersebut diduga telah dipersiapkan sejak awal sebagai bagian dari strategi untuk melindungi aset. Sebagai ilustrasi, Burhanuddin menyebut sebuah aset yang diperkirakan bernilai sekitar Rp120 miliar memiliki beban hak tanggungan hingga Rp94 miliar.

Sementara itu, Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kuntadi, menjelaskan sebagian besar aset Benny Tjokro memang telah diagunkan kepada pihak ketiga, termasuk institusi perbankan.

Meski demikian, Kuntadi menegaskan pihaknya akan mengevaluasi setiap status agunan untuk memastikan apakah transaksi tersebut merupakan perjanjian yang sah atau justru digunakan sebagai modus untuk menyelamatkan aset dari proses penyitaan negara.

Menurutnya, apabila hasil evaluasi menunjukkan hak tanggungan dibuat secara sah dan pihak perbankan bertindak dengan iktikad baik, Kejaksaan akan menghormati hak kreditur sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi bahwa agunan tersebut hanya dijadikan sarana untuk menghalangi pemulihan aset negara, Kejaksaan akan mengambil langkah hukum yang diperlukan.

Pernyataan Jaksa Agung dan Kepala BPA tersebut merupakan penjelasan resmi Kejaksaan terkait tantangan dalam proses pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi. Dugaan mengenai motif atau tujuan pembebanan hak tanggungan terhadap aset masih akan ditentukan berdasarkan hasil evaluasi dan proses hukum yang berlaku.

 

(Redaksi)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Patroli Malam Koramil 05/Kebon Jeruk Sasar Titik Rawan, Antisipasi Tawuran hingga Balap Liar

31 Agustus 2026 - 22:52 WIB

Perkuat Keamanan Lingkungan, Babinsa Koramil Kebon Jeruk Dorong Warga Aktifkan Siskamling

31 Agustus 2026 - 22:13 WIB

GKR Bendara : Ngopi Bareng PUTRI DIY Jadi Road to JCWF 2026

31 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Mahasiswa BINUS UNIVERSITY Christoffer Edbert Tembus Top 3 Clash of Champions Season 3, Jadi Satu-satunya Wakil PTS

31 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Inspiraya Goes to Campus Gunadarma, Bank Raya Ajak Mahasiswa Cerdas Kelola Cash Flow dan Mulai Berinvestasi Sejak Dini

31 Agustus 2026 - 21:18 WIB

Trending di Berita

Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan