Radargempita.co.id
TANJUNG MORAWA – Aksi pembobolan rumah di Kecamatan Tanjung Morawa berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, dengan penangkapan dua orang terduga pelaku yang diduga beroperasi lintas daerah.

Kedua tersangka adalah DP (28), warga Kota Depok, dan IS (45), warga Desa Tanjung Baru, Tanjung Morawa.
Penangkapan bermula dari laporan korban Muhammad Ayub Syahputra, yang mendapati rumahnya dibobol pada Rabu dini hari (17/6) saat ia dan keluarga pergi meninggalkan rumah.
Barang berharga yang hilang meliputi ponsel, tiga cincin emas, dua gelang emas, dan satu jam tangan.
Pengembangan penyelidikan mengantarkan polisi menangkap IS pada Kamis (18/6) malam, kemudian menyusul DP keesokan harinya di kawasan Terminal Amplas, Medan.
Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik menyatakan kedua pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sesuai KUHP.
Saat ini penyidikan terus dilakukan untuk melacak keberadaan barang curian dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. (Ril)












