Menu

Mode Gelap
Sinergitas Polres Pelabuhan Belawan & Pemkab Deli Serdang Dukung Ketahanan Pangan

Berita

Proyek Gapura Tanpa Papan Informasi, Transparansi Kecamatan Sepatan Timur Dipertanyakan?

badge-check


					Proyek Gapura Tanpa Papan Informasi, Transparansi Kecamatan Sepatan Timur Dipertanyakan? Perbesar

Radargempita.co.id

Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang – Transparansi penggunaan anggaran publik kembali menjadi sorotan menyusul pembangunan gapura atau gardu pembatas wilayah di perbatasan Desa Sangiang dan Desa Tanah Merah, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, yang diduga berlangsung tanpa dilengkapi papan informasi proyek.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada 15 Juni 2026, pembangunan yang berada di wilayah RT 04/RW 03 tersebut tetap berjalan meski tidak ditemukan papan informasi yang memuat keterangan terkait sumber anggaran, nilai proyek, pelaksana kegiatan, maupun jangka waktu pelaksanaan.

Padahal, keberadaan papan informasi proyek merupakan bagian dari prinsip keterbukaan informasi publik dan menjadi sarana bagi masyarakat untuk mengetahui penggunaan anggaran dalam setiap kegiatan pembangunan yang dibiayai oleh negara atau pemerintah daerah.

Tidak adanya informasi tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai asal-usul pendanaan proyek, besaran anggaran yang digunakan, serta pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya.

Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada pihak Kecamatan Sepatan Timur hingga saat ini belum membuahkan hasil. Beberapa kali kunjungan ke kantor kecamatan untuk meminta penjelasan resmi terkait proyek tersebut belum memperoleh tanggapan dari pihak yang berwenang.

“Kami telah beberapa kali mendatangi kantor kecamatan untuk meminta keterangan resmi terkait pembangunan gardu pembatas wilayah ini. Namun hingga saat ini belum ada penjelasan yang kami terima,” ujar salah seorang wartawan yang melakukan peliputan, pada Senin (15/06).

Minimnya informasi dan belum adanya klarifikasi resmi dari pihak terkait memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Publik menilai keterbukaan informasi menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan terhadap penyelenggaraan pembangunan yang menggunakan dana publik.

Sejumlah warga berharap instansi pengawas, seperti Inspektorat Kabupaten Tangerang dan DPRD Kabupaten Tangerang, dapat melakukan pengecekan guna memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kecamatan Sepatan Timur belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi terkait tidak adanya papan informasi proyek dan sumber pendanaan pembangunan gapura atau gardu pembatas wilayah tersebut.

Perlu diketahui, lokasi  diperbatasan Desa Sangiang–Desa Tanah Merah, RT 04/RW 03, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

(Redaksi)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Putra Tunggal Kartini Pilih Hidup Sederhana, Menolak Menjual Nama Besar Ibunya

16 Juni 2026 - 09:46 WIB

Polresta Deli Serdang Selidiki Dugaan Penembakan di Rumah Dinas Wakil Bupati

16 Juni 2026 - 03:51 WIB

Wali Kota Jakarta Barat dan Mendagri Tinjau Program Bedah Rumah Korban Kebakaran di Kalianyar

15 Juni 2026 - 19:38 WIB

Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Desak Aparat Usut Tuntas Dugaan Jual Beli Dapur Program MBG

15 Juni 2026 - 19:31 WIB

Mahasiswa USU Demo di DPRD Sumut, Tuntut Stabilitas BBM dan Realisasi 19 Juta Lapangan Kerja

15 Juni 2026 - 15:57 WIB

Trending di Breaking News

Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan