Radargempita.co.id
ASAHAN – Ditresnarkoba Polda Sumut bersama Bea Cukai Teluk Nibung menggagalkan penyelundupan sabu seberat 10 kilogram dari Malaysia melalui perairan Asahan pada Senin (1/6/2026).

Barang bukti berupa 10 bungkus sabu yang dikemas dalam teh China merek GuanYinWang berhasil diamankan saat petugas memeriksa sampan kalok yang dicurigai.
Satu tersangka berinisial E alias Kewel (42), warga Tanjung Balai, ditangkap dalam operasi ini. Tersangka mengaku menerima narkoba dari pihak tak dikenal di perbatasan Malaysia dan diperintahkan menyerahkannya ke penerima di salah satu tangkahan Tanjung Balai. Polisi juga menyita sampan tanpa identitas dan ponsel OPPO.
Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi menyatakan pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap jaringan sindikat di balik penyelundupan tersebut. Masyarakat pesisir diimbau waspada terhadap modus kurir narkoba lintas negara. (Ril)












