Menu

Mode Gelap
Sinergitas Polres Pelabuhan Belawan & Pemkab Deli Serdang Dukung Ketahanan Pangan

Berita

Polda Sumut Ungkap Live Pornografi di TikTok, Tersangka NFR Dapat Omzet Rp5 Juta per Hari

badge-check


					Polda Sumut Ungkap Live Pornografi di TikTok, Tersangka NFR Dapat Omzet Rp5 Juta per Hari Perbesar

RADARGEMPITA.CO.ID

MEDAN – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak, serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA PPO) Polda Sumut mengungkap praktik pornografi yang dilakukan secara live melalui media sosial TikTok. Dalam kasus ini, satu orang tersangka berinisial NFR (28), warga Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, berhasil ditangkap dan berperan sebagai host live pornografi.

 

Direktur Reserse PPA dan PPO Kombes Kristinattara Wahyuningrum menjelaskan, pada Kamis (11/6/2026), bahwa NFR membacakan permintaan penonton dan meminta model melakukan gerakan yang diminta. Proses live dilakukan dengan kolaborasi akun sehingga menampilkan 2 layar, karena host dan model tidak berada di lokasi yang sama.

 

“Di dalam live, model perempuan dewasa melakukan adegan bertelanjang dada hingga tanpa busana sama sekali. Ada juga model yang disuruh melompat sambil tepuk tangan hingga dasternya terbuka, serta model yang mengenakan handuk melakukan jalan jongkok atau jalan bebek sampai handuk terbuka, sehingga seluruh tubuh termasuk organ vital terlihat oleh penonton,” ujarnya.

 

Menurut Wahyuningrum, semua tindakan tersebut berdasarkan permintaan penonton yang disampaikan dalam kolom komentar. “Ada juga challenge jalan bebek, di mana talent yang kalah akan membuka handuk sehingga payudara dan vaginanya terlihat saat berjalan di depan kamera,” tambahnya.

 

Berdasarkan pengakuan tersangka, NFR memperoleh omzet sebesar Rp5 juta per hari dari praktik ini. Penonton diwajibkan membayar Rp150 ribu untuk masuk ke dalam live atau berlangganan, sedangkan model memperoleh bayaran hampir sama dan tambahan keuntungan dari hadiah penonton.

 

Kasus ini terungkap pada Senin (25/5/2026) di Jalan Paya Bakung, Kecamatan Hamparan Perak, setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap pelaku yang merupakan pemilik akun TikTok Koko Br.

 

Untuk mengantisipasi konten serupa, Polda Sumut akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi) agar akun terkait diblokir dan konten serupa di-take down. “Kami akan berkoordinasi dengan Kominfo untuk membanned dan memblokir akun tersebut,” jelasnya. (Ril)

(Sumber: Tribun-medan.com)

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Koramil 05/KJ Melalui Babinsa Duri Kepa Dorong Petugas Keamanan Perkuat Kewaspadaan dan Pelayanan Warga

1 September 2026 - 12:50 WIB

Koramil 05/Kebon Jeruk Perkuat Penanganan Darurat Sampah di Duri Kepa

1 September 2026 - 12:34 WIB

Erupsi Sinabung Setelah 5 Tahun Vakum: Kolom Abu 3.500 Meter, Radius 3-6 Km Dikosongkan

1 September 2026 - 11:13 WIB

Lumbung Pangan Terpadu Maluku Utara Didorong Jadi Pusat Ketahanan Pangan Indonesia Timur

1 September 2026 - 06:58 WIB

Patroli Malam Koramil 05/Kebon Jeruk Sasar Titik Rawan, Antisipasi Tawuran hingga Balap Liar

31 Agustus 2026 - 22:52 WIB

Trending di Berita

Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan