Menu ✖

Mode Gelap
Sinergitas Polres Pelabuhan Belawan & Pemkab Deli Serdang Dukung Ketahanan Pangan

Berita

Empat Terdakwa Kasus Aset PTPN II Dibebaskan PN Medan, Tokoh Adat Sebut Lahan Milik Kesultanan Deli Serdang

badge-check


					Empat Terdakwa Kasus Aset PTPN II Dibebaskan PN Medan, Tokoh Adat Sebut Lahan Milik Kesultanan Deli Serdang Perbesar

Radargempita.co.id

MEDAN – Putusan bebas Pengadilan Negeri Medan terhadap empat terdakwa kasus peralihan aset PTPN II memicu perdebatan luas di masyarakat. Keempat terdakwa yakni mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin, Direktur PT NDP Iman Surbakti, mantan Kepala BPN Sumut Askani, dan mantan Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rahman Lubis dibebaskan pada Rabu (3/6/2026) dengan perintah agar mereka segera dibebaskan dari Rutan Tanjung Gusta. Menanggapi putusan tersebut, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyatakan akan mengajukan banding.

 

Perdebatan juga muncul terkait sejarah kepemilikan tanah yang kini menjadi lokasi sengketa. Wilayah Sumatera Utara yang termasuk dalam lokasi tersebut sejak abad ke-17 merupakan wilayah kedaulatan Kesultanan Melayu Deli dan Kesultanan Melayu Serdang. Berdasarkan hukum adat dan aturan kesultanan, seluruh tanah adalah milik kesultanan dan masyarakat adat Melayu yang diatur secara turun-temurun.

 

Pada masa kolonial Belanda, Sultan memberikan izin pakai atau konsesi kepada perusahaan asing, bukan menjual hak milik penuh. Status ini hanya berupa sewa jangka panjang, bukan peralihan hak tetap. Setelah Indonesia merdeka, lahan konsesi tersebut diambil alih negara melalui proses nasionalisasi dan kemudian dijadikan aset Perkebunan Nusantara (PTPN).

 

Datok Arifin, tokoh masyarakat adat, menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan milik kesultanan. “Itu lahan rampokan. Semua lahan yang dikuasai PTPN di Sumut dulunya milik Kesultanan Deli dan Serdang. Alas haknya hanya berupa konsesi dengan pihak asing, bukan kepemilikan penuh. Saat pembangunan Citraland dimulai, pihak kesultanan sudah melakukan upaya hukum untuk menuntut haknya,” ujarnya.

 

Ia menambahkan bahwa penguasaan lahan oleh negara dilakukan tanpa memberikan ganti rugi kepada kesultanan selaku pemilik asal. “Sekarang lahan itu justru dialihkan kepada pihak swasta. Masyarakat adat hanya bisa melihat dan menunggu bagaimana pemerintah menyelesaikan perkara ini,” tegasnya. (Tim)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dari Pulau Terpencil hingga Medan Menantang, Dedikasi Insan PLN NPC untuk Negeri

5 November 2026 - 19:59 WIB

Kaya Aset Belum Tentu Kaya Kas: Pelajaran Likuiditas dari Barang Mewah

5 November 2026 - 19:51 WIB

SATU University Hadirkan Program Studi Baru di Palembang dan Pontianak, Siapkan Talenta Digital untuk Masa Depan

5 November 2026 - 19:40 WIB

Ohim Abdurrohim Kembangkan 7 Outlet BRILink, Kembangkan Bisnis dan Sejahterakan Keluarga

5 November 2026 - 13:31 WIB

Diduga Diintimidasi Penyidik, Saksi Sengketa Tanah Rohani Minta Perlindungan Kapolri dan Kadiv Propam

5 November 2026 - 12:58 WIB

Trending di Berita
✕

Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan