Menu ✖

Mode Gelap
Sinergitas Polres Pelabuhan Belawan & Pemkab Deli Serdang Dukung Ketahanan Pangan

Breaking News

Dua Tersangka Diamankan BNNP Sumut, Penyitaan Sabu 100,82 Gram Terancam Hukum Seumur Hidup

badge-check


					Dua Tersangka Diamankan BNNP Sumut, Penyitaan Sabu 100,82 Gram Terancam Hukum Seumur Hidup Perbesar

Radargempita.co.id

SUMATERA UTARA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara mengklaim berhasil menyelamatkan sebanyak 5.507 anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika setelah mengungkap kasus peredaran sabu seberat lebih dari 100 gram di Kabupaten Deli Serdang. Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Tatar Nugroho menyampaikan hal tersebut pada Selasa (9/6/2026).

 

Pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan. “Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen BNNP Sumut dalam memberantas jaringan peredaran narkotika. Dari hasil penyitaan barang bukti, diperkirakan sebanyak 5.507 orang dapat terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika,” ucap Tatar.

 

Tim Pemberantasan BNNP Sumut menerima informasi pada Minggu (31/5/2026) pagi mengenai aktivitas peredaran sabu di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan profiling terhadap target operasi berinisial J, petugas melakukan penangkapan pada malam harinya di Jalan Pusaka Pasar 10, Desa Bandar Khalipah, bersama rekannya berinisial MZ. Saat penggeledahan, ditemukan satu paket sabu seberat 98,69 gram dalam plastik merah.

 

“Dari hasil interogasi, MZ mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya. Kami kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan kepala dusun setempat,” tuturnya. Dari rumah MZ, petugas menemukan lagi sabu seberat 2,13 gram yang disimpan di kantong jaket.

 

Total barang bukti yang diamankan mencapai 100,82 gram sabu, disertai dua unit telepon seluler, uang tunai Rp300 ribu, satu unit timbangan elektrik, dan jaket penyimpanan narkotika. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.  (Ril)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Diintimidasi Penyidik, Saksi Sengketa Tanah Rohani Minta Perlindungan Kapolri dan Kadiv Propam

5 November 2026 - 12:58 WIB

Babinsa Koramil 05/Kebun Jeruk Perkuat Silaturahmi dan Tingkatkan Keamanan Wilayah

5 November 2026 - 10:23 WIB

Satgas Kodim 0503/JB Bersama Tiga Pilar Tangani Darurat Sampah

5 November 2026 - 10:14 WIB

Koramil 05/Kebon Jeruk Intensifkan Patroli Malam, Antisipasi Tawuran dan Kejahatan Jalanan

5 November 2026 - 08:45 WIB

Babinsa Koramil 05/KJ Perkuat Siskamling, Ajak Warga Tingkatkan Kewaspadaan Malam Hari

5 November 2026 - 08:25 WIB

Trending di Berita
✕

Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan