Radargempita.co.id
MEDAN – Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil mengamankan dua spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor), berinisial Irul dan Alfin, di kawasan SPBU Jalan Amir Hamzah, Medan Helvetia, Minggu (7/6/2026).

Kedua tersangka ditangkap berdasarkan pengembangan kasus curanmor yang meresahkan warga. Namun, saat petugas melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti dan pelaku lain, keduanya berusaha melawan dan melarikan diri. Petugas kemudian menembak bagian kaki mereka sebagai tindakan tegas dan terukur.
Dari pengakuan awal, Irul mengaku telah mencuri motor sekitar 20 kali (10 kali di wilayah Sunggal), sementara Alfin mengaku lima kali beraksi. Polisi masih mendalami keterlibatan keduanya dalam kasus serupa serta mengungkap jaringan kejahatan yang lebih luas.
Masyarakat yang menjadi korban atau memiliki informasi terkait modus operasi kedua tersangka diminta menghubungi Unit Reskrim Polsek Sunggal.












