Radargempita.co.id
Kota Tangerang – Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, kembali menggelar kegiatan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) melalui Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) dan razia stasioner pada Minggu (7/06) dini hari.

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 01.00 WIB hingga 05.26 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Pinang, IPTU Adityo Wijanarko, S.H., dengan melibatkan 12 personel gabungan dari fungsi Reskrim, Intelkam, Samapta, serta unsur Pokdarkamtibmas.
Dalam pelaksanaannya, petugas menyasar sejumlah kawasan strategis dan titik yang dinilai rawan terjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Pinang. Lokasi patroli antara lain meliputi Jalan Kyai Maja, Jalan Sultan Ageng Tirtayasa, serta sejumlah ruas jalan lainnya yang menjadi perhatian aparat kepolisian.
Selain melakukan patroli mobile, petugas juga menggelar razia stasioner dan memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat, petugas keamanan lingkungan, serta para pengguna jalan yang ditemui selama kegiatan berlangsung.
Adapun sasaran utama Operasi Cipta Kondisi tersebut meliputi pencegahan tindak pidana 3C (pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor), aksi tawuran, peredaran narkotika, minuman keras, kepemilikan senjata tajam, bahan peledak, serta berbagai bentuk pelanggaran hukum lainnya.
Kapolsek Pinang menegaskan bahwa patroli dan razia rutin merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian untuk menjaga situasi keamanan tetap kondusif sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.
“Kami akan terus meningkatkan patroli mobile, razia stasioner, serta pengawasan pada jam-jam rawan guna mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas,” ujarnya kepada awak media pada Minggu dinihari.
Ia juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif.
Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan apabila mengetahui atau menemukan adanya potensi tindak kejahatan maupun gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center 110 yang dapat diakses selama 24 jam.
(Redaksi)












