Radargempita.co.id
DELI SERDANG – Sebagai bentuk komitmen memberantas narkoba, Polresta Deli Serdang melalui Satresnarkoba mengintensifkan penegakan hukum melalui Operasi Antik Toba 2026 yang berlangsung 13 Mei hingga 2 Juni 2026. Selama bulan Mei 2026, pihaknya berhasil mengungkap 80 kasus narkotika dengan 97 tersangka, di mana 65 kasus dan 78 tersangka merupakan hasil dari operasi tersebut.

Dari pengungkapan ini, petugas menyita barang bukti berupa 963 gram sabu-sabu, 85 gram ganja kering, 40 batang tanaman ganja, tujuh butir pil ekstasi, serta satu botol liquid vape yang mengandung narkotika. Penindakan dilakukan di berbagai kecamatan, antara lain Lubuk Pakam, Pantai Labu, Beringin, Pagar Merbau, hingga Galang.
Kasat Resnarkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi menjelaskan bahwa pelaku umumnya menggunakan sistem jaringan berantai, dengan beberapa pengguna beralih menjadi pengedar karena tergiur keuntungan. Beberapa pelaku sempat melakukan perlawanan, namun proses penegakan hukum berjalan aman berkat kesiapsiagaan personel dan dukungan masyarakat.
Pengedar maupun bandar dikenakan Pasal 114 Ayat (1) UU Narkotika, sedangkan pengguna dan pecandu dikenakan Pasal 127 serta menjalani asesmen terpadu bersama BNN untuk rehabilitasi. Polresta Deliserdang menegaskan akan terus menggencarkan upaya pemberantasan narkoba dan mengajak masyarakat melaporkan aktivitas terkait narkoba melalui Call Center 110. (RiL3N)












