Radargempita.co.id
SERDANG BEDAGAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dengan mengamankan dua pria di area perkebunan kelapa sawit Desa Karang Anyar, Kecamatan Perbaungan, pada Kamis (28/5/2026) sore.

Kasat Narkoba AKP Erikson David menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat. Saat petugas tiba di lokasi, tiga orang laki-laki yang sedang berada di bawah pohon kelapa sawit mencoba melarikan diri. Dua orang berhasil diamankan, yaitu BS alias B (38) dan B alias B (49) dari Dusun III Desa Sei Jenggi, sementara satu orang lainnya masih dalam pencarian.
Ditemukan barang bukti berupa alat hisap sabu (bong), kaca pirex, plastik klip dengan bercak diduga sisa sabu, dan satu unit telepon genggam. Kedua tersangka telah dibawa untuk pemeriksaan dan penyidikan, serta polisi terus mengembangkan kasus.
Kasi Humas AKP Bringin Jaya menambahkan bahwa penindakan ini bagian dari komitmen Polres Sergai dalam program “Narkoba Adalah Musuh Bersama”, dan mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas narkoba yang mencurigakan. (RiL3N)












