Menu

Mode Gelap
Sinergitas Polres Pelabuhan Belawan & Pemkab Deli Serdang Dukung Ketahanan Pangan

Berita

Satresnarkoba Medan Gandeng Bea Cukai – THM Phantom Tak Punya Ijin, Ditemukan Minuman Keras Palsu

badge-check


					Satresnarkoba Medan Gandeng Bea Cukai – THM Phantom Tak Punya Ijin, Ditemukan Minuman Keras Palsu Perbesar

Radargempita.co.id

MEDAN – Satresnarkoba Polrestabes Medan, hingga Rabu (27/5) pagi terus melakukan penyelidikan terkait dengan praktek peredaran narkoba di THM Phantom yang berada di Jalan Adam Malik Medan. Setelah saat pra rekontruksi ditemukan adanya peredaran minuman keras palsu, Polisi yang kini telah menggandeng Bea Cukai, menemukan THM Phantom ternyata tidak memiliki ijin NPPBKC.

 

Tidak adanya ijin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) THM Phantom, disampaikan Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Pencegahan dan Penyidikan Bea Cukai Medan, Nanda Prismana di THM Phantom.

 

Nanda mengungkapkan, setiap pelaku usaha yang menjual minuman keras, wajib memiliki NPPBKC. Namun, dari hasil pemeriksaan THM Phantom yang kemarin didapati menjual minuman keras dengan pita cukai palsu, dipastikan tidak memiliki NPPBKC.

 

“Jadi THM Phantom ini tidak memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai atau NPPBKC. Ini harus dimiliki setiap pelaku usaha yang menjual minuman keras,” ungkap Nanda.

 

Nanda menambahkan, setiap pelaku usaha yang menjual minuman keras tanpa memiliki NPPBKC, dikenakan sanksi denda.

 

Sedangkan pelanggaran penjualan minuman keras dengan menggunakan pita cukai palsu, dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang – Undang Cukai.

 

“Untuk permasalahan ijin NPPBKC, sanksinya adalah denda. Namun untuk penjualan minuman keras dengan pita cukai palsu, melanggar ketentuan pidana,” pungkasnya.

 

Mengutip informasi yang tertera di Halodoc, minuman keras palsu memiliki beragam dampak berbahaya, bahkan dapat berujung dengan kematian.

 

Dampak awal, umumnya terjadinya kesulitan bernapas, detak jantung berdetak kencang, dan suhu tubuh yang meningkat drastis bagi orang yang mengkonsumsi minuman keras palsu, terlebih minuman keras oplosan.

 

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang sekecil apapun, bagi pelaku usaha tempat hiburan malam, yang menjadikan tempatnya sebagai tempat transaksi narkoba.

 

“Narkoba terus mencari jalan untuk memperkaya seseorang ataupun kelompok, namun kami akan melawan hal tersebut, dimanapun dan apapun cara mereka,” ucap Rafli. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

South Treasure Metland Cyber Puri, Pilihan Hunian untuk Pengalaman Luxury Living

1 September 2026 - 16:05 WIB

Bitcoin Menuju US$100.000? BlackRock Dorong Lebih dari US$5 Miliar BTC Masuk ETF

1 September 2026 - 15:54 WIB

Koramil 05/KJ Melalui Babinsa Duri Kepa Dorong Petugas Keamanan Perkuat Kewaspadaan dan Pelayanan Warga

1 September 2026 - 12:50 WIB

Koramil 05/Kebon Jeruk Perkuat Penanganan Darurat Sampah di Duri Kepa

1 September 2026 - 12:34 WIB

Erupsi Sinabung Setelah 5 Tahun Vakum: Kolom Abu 3.500 Meter, Radius 3-6 Km Dikosongkan

1 September 2026 - 11:13 WIB

Trending di Berita

Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan