RADARGEMPITA.CO.ID | DELI SERDANG – Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang mencatat capaian signifikan dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika sepanjang Mei 2026. Hal ini disampaikan Kasat Res Narkoba, Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H., dalam penyampaian door stop di Aula Satresnarkoba, Rabu (20/5/2026).
Sebanyak 28 kasus tindak pidana berhasil diungkap dengan pengamanan 38 tersangka. Petugas juga menyita barang bukti berupa 860,69 gram sabu, 83,30 gram ganja kering, serta 40 batang tanaman ganja.

Salah satu pengungkapan utama terjadi di Kecamatan Tanjung Morawa, di mana petugas menemukan 40 batang tanaman ganja setinggi 2 hingga 2,5 meter di lahan kosong Desa Dalu X A. “Kami berantas hingga ke akar-akarnya, mulai dari barang siap edar hingga tanaman yang masih ditanam,” tegas Ferry.
Ia menambahkan, keberhasilan ini tak lepas dari dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi. Pihaknya berkomitmen terus melakukan pengembangan kasus dan memutus jaringan, menegaskan tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Deli Serdang. (Tim)












