RADARGEMPITA.CO.ID | SERDANG BEDAGAI – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai mengamankan seorang pria berinisial AP alias D (27), warga Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, atas dugaan pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah kosong. Penangkapan dilakukan pasca laporan korban Sugito (66) yang kehilangan sejumlah barang besi dan mesin pompa air pada Kamis (14/5/2026), dengan kerugian ditaksir mencapai Rp6 juta.

Berdasarkan keterangan Kanit I Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata, tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku tidak beraksi sendirian, melainkan dibantu dua rekannya yang kini masih diburu. Barang hasil curian telah dijual ke tempat penampungan barang bekas.
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, menegaskan pihaknya terus melakukan pengembangan kasus, memburu pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui, serta melengkapi berkas untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan. (RiL3N)












