RADARGEMPITA.CO.ID | DELI SERDANG – Kabar soal dugaan transaksi narkoba di sekitar pemukiman warga sempat viral di media sosial setelah dilaporkan oleh seorang ibu bernama HT. Nggak main-main, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang yang dipimpin langsung Kompol Fery Kusnadi langsung turun tangan menindaklanjuti laporan tersebut.

Tepatnya pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan ke Dusun II Desa Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu. Begitu sampai di lokasi, petugas langsung melihat sosok yang ciri-cirinya pas banget sama laporan warga, sedang duduk santai di bawah tiang tower. Tanpa buang waktu, dua pria berinisial AA dan AS yang merupakan warga setempat pun langsung diamankan.
Dari penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang bener-bener bikin kaget. Ada satu plastik klip berisi sabu dengan berat total 2,40 gram bruto, alat hisap dari pipet plastik, dompet, plastik kosong, sampai uang tunai hasil transaksi senilai Rp317.000. Semuanya langsung dibawa ke kantor polisi buat diproses hukum.

Uniknya, di tengah proses itu sempat ada warga yang terlihat kurang mendukung langkah polisi, tapi petugas tetap tegas memberikan pemahaman dan melakukan penghalauan agar proses hukum berjalan lancar. Satu hal yang paling penting, pihak kepolisian juga memastikan keamanan penuh buat Ibu HT sebagai pelapor.
Sang pelapor pun akhirnya menyampaikan rasa terima kasihnya yang sebesar-besarnya. Ia sangat bersyukur karena laporannya ditanggapi serius dan ditindaklanjuti dengan sangat cepat. Menurut beliau, langkah polisi ini beneran bikin lega semua warga yang selama ini resah dan merasa nggak aman gara-gara peredaran narkoba di lingkungan mereka.
Bahkan, demi menjamin rasa aman itu tetap terjaga, Satres Narkoba, Polsek Pantai Labu, bersama perangkat desa juga melakukan patroli dan pengamanan ketat di sekitar rumah Ibu HT sampai pagi hari. Keren banget, gerak cepat polisi bikin lingkungan jadi lebih aman dan bersih dari narkoba! (RiL3N)












