RADARGEMPITA.CO.ID | DELI SERDANG – Satresnarkoba Polresta Deli Serdang bersama Polsek Tanjung Morawa kembali menyisir lokasi di Gang Amal Dusun I, Desa Dalu X A, Senin (18/5/2026), pasca-pengungkapan kasus ganja sehari sebelumnya. Dipimpin Kapolsek AKP Jonni H. Damanik, tim menemukan 23 bibit dan 3 batang ganja ukuran 50–60 cm yang tertinggal, lalu langsung memusnahkannya di tempat.

Total barang bukti kini bertambah jadi 38 paket ganja siap edar, 43 batang tanaman, dan 23 bibit. Penyelidikan terus digali untuk mencari keterlibatan pihak lain.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana menegaskan tindakan tegas terhadap narkoba terus berlanjut, dan mengajak warga aktif berikan informasi demi lingkungan bersih narkoba. (RiL3N)












