Menu

Mode Gelap
Sinergitas Polres Pelabuhan Belawan & Pemkab Deli Serdang Dukung Ketahanan Pangan

Breaking News

Ibu Korban Yakin 3 Tersangka Lainnya, Yang Mengeroyok Brutal Anaknya Segera Ditangkap Polisi

badge-check


					Ibu Korban Yakin 3 Tersangka Lainnya, Yang Mengeroyok Brutal Anaknya Segera Ditangkap Polisi Perbesar

RADARGEMPITA.CO.ID | MEDAN – Leo Sihombing dan Marditta Silaban orang tua korban penganiayaan secara bersama-sama menangis pilu di depan Mapolrestabes Medan minta keadilan agar para tersangka penganiayaan yang kini masuk DPO yakni, LS, WOP dan SP segera ditangkap. Begitu juga dengan salah seorang pelaku, PS yang kini sudah ditetapkan tersangka diminta segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan.

“Kami mohon kepada Kapolrestabes Medan agar segera menangkap 3 DPO penganiayaan, beri kami keadilan pak. Anak kami sudah menerima hukumannya dan sudah divonis 2 tahun 6 bulan. Kami mengakui kesalahan anak kami.Tapi kami juga minta keadilan agar para pelaku ditangkap,”ungkapnya.

Marditta Silaban orangtua korban, Rizki Cristian Tarigan mengatakan, kami sebagai orangtua mengakui kesalahan anak kami. Kami minta maap pada semua pihak atas kesalahan anak kami.

“Kesalahan-kesalahan anak kami sudah kami terima. Tapi kami mohon kepada Kapolrestabes Medan, perhatikan kami orang tua korban, kami minta keadilannya supaya ditangkap para pelaku penganiayaan terhadap anak kami,”ungkapnya.

Sementara itu, Pimpinan Aksi Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pendamping Kinerja (DPW JPK) Pemerintah, Nicodemus Roger Nadeak dalam orasinya menyampaikan dukungan terhadap Kapolrestabes Medan dan Kejari Medan segera melimpahkan tersangka PS atas laporan polisi No. LP/B/3321/IX/2025/SPKT/Polrestabes Medan dan segera menangkap 3 orang tersangka lain nya berinisial LS, WOP, dan SP yang saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO agar dilimpahkan ke Kejaksaan Negri Medan demi ada nya kepastian Hukum bagi pelapor.

“Kami mendukung Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Kapolrestabes Medan agar mendesak Kasat Reskrim Polrestabes Medan segera menangkap 3 orang tersangka lainnya yang berinisial LS, WOP, SP yang saat ini sudah ditetapkan DPO agar status P22 dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan dan segera diproses Pengadilan Negeri Medan, demi keadilan dan kepastian hukum bagi pelapor,”ungkapnya.

Massa juga mendukung, Kapolrestabes Medan segara mengusut dan menangkap oknum – oknum yang diduga sengaja menyebarkan fitnah dan berita hoaks yang diduga secara sengaja memutar balikkan fakta di media sosial terkait persoalan ini. Sehingga menimbulkan polemik dan sangat meresahkan masyarakat. (Tim)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasus Villa Paian Purba: Ujian Integritas dan Dugaan Standar Ganda Penegakan Hukum di Deli Serdang

26 Mei 2026 - 12:09 WIB

Pelatihan Halalan Thayyiban Digelar untuk Dukung Program Makan Bergizi Gratis Deliserdang

26 Mei 2026 - 11:08 WIB

Pengembalian TKD Terbesar Rp6 Triliun Diterima Sumut, Juga Penyumbang Hibah Terbesar Rp260 Miliar

26 Mei 2026 - 07:32 WIB

Paya Bakung United Siap Hadapi Liga 4 Piala Presiden – Imbang Lawan Timor Leste U19

26 Mei 2026 - 07:04 WIB

Pemkab Deli Serdang Tekankan Sinergi Agar Pengosongan Lahan Bendungan Lau Simeme Berjalan Tertib

26 Mei 2026 - 06:49 WIB

Trending di Berita

Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan