RADARGEMPITA.CO.ID | SERDANG BEDAGAI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar rumah petani di Dusun 15 Kampungjati, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban. Dua orang tersangka berhasil diamankan pada Senin (4/5/2026).
Kapolres Sergai melalui Kasatreskrim AKP Binrod Situngkir mengonfirmasi bahwa penangkapan ini berdasarkan laporan korban Siti Aisyah Sipayung (55).

Peristiwa terjadi pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Korban yang baru pulang dari peringatan Isra Mi’raj mendapati pintu dapur terbuka lebar dan sejumlah barang berharga hilang, antara lain ponsel Realme C61, baterai dan mesin semprot pertanian, alat cetak dan pembakar bolu, serta mesin parut kelapa. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 4,5 juta.
Setelah penyelidikan, tim Opsnal menangkap tersangka pertama AT alias A (26) di Dusun 4 Desa Pon pukul 15.00 WIB. Dari interogasi, AT mengaku beraksi bersama RR (29), yang kemudian berhasil diciduk di kediamannya pukul 23.30 WIB.
Kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Sergai untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. (RiL3N)












