Menu

Mode Gelap
Sinergitas Polres Pelabuhan Belawan & Pemkab Deli Serdang Dukung Ketahanan Pangan

Home

Polres Sergai Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Pria 57 Tahun Ditangkap

badge-check


					Polres Sergai Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Pria 57 Tahun Ditangkap Perbesar

RADARGEMPITA.CO.ID | SERDANG BEDAGAI – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran barang haram narkotika. Seorang pria bernama M Yusuf alias Wak Amat (57) berhasil ditangkap oleh petugas pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 01.20 WIB di Dusun 6, Desa Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Penangkapan Wak Amat merupakan hasil pengembangan kasus dari penangkapan sebelumnya terhadap Muhammad Iswan Wahyudi alias Wahyu Ceper (27), warga Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai. Menurut Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David yang dikutip dari keterangan Kanit 2 Iptu Anggiat Sidabutar kepada Taktis.co pada Jumat (1/5/2026), Wahyu mengaku memperoleh pil ekstasi dari Wak Amat.

Menindaklanjuti keterangan tersebut, tim Satres Narkoba melakukan operasi penyamaran (undercover buy) dengan cara memesan narkotika kepada Wak Amat. Transaksi disepakati berlangsung di rumah tersangka di wilayah Percut Sei Tuan.

“Saat pertemuan berlangsung, tersangka menyerahkan barang bukti kepada petugas yang menyamar. Tanpa adanya perlawanan, pelaku langsung diamankan di lokasi kejadian,” ujar pihaknya.

Dari tangan Wak Amat, petugas berhasil menyita bukti barang bukti berupa satu bungkus besar sabu dengan berat bruto 102,45 gram, 19 butir pil ekstasi dengan berat bruto 6,69 gram, serta satu unit handphone yang digunakan untuk transaksi.

Tersangka mengakui seluruh narkotika tersebut merupakan miliknya dan direncanakan akan dijual. Wak Amat juga mengungkapkan bahwa ia memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial U yang berdomisili di kawasan Pekan Jumat, Percut Sei Tuan.

Menurut keterangan tersangka, ia telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika sejak Januari 2026. Ia membeli sabu dari pemasok dengan harga Rp23 juta per ons dan menjual kembali dengan harga Rp25 juta per ons.

“Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Sergai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi terus melakukan pengembangan kasus guna menangkap pemasok utama yang identitasnya sudah diketahui,” tegas pihak kepolisian. (RiL3N)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bapak dan Anak Diduga Kompak Edarkan Sabu, “AMBON” Bernyanyi Polisi Sita 153 Gram di Pantai Labu

1 September 2026 - 20:37 WIB

Koramil 05/Kebon Jeruk Perkuat Penanganan Darurat Sampah di Duri Kepa

1 September 2026 - 12:34 WIB

Erupsi Sinabung Setelah 5 Tahun Vakum: Kolom Abu 3.500 Meter, Radius 3-6 Km Dikosongkan

1 September 2026 - 11:13 WIB

Lumbung Pangan Terpadu Maluku Utara Didorong Jadi Pusat Ketahanan Pangan Indonesia Timur

1 September 2026 - 06:58 WIB

Patroli Malam Koramil 05/Kebon Jeruk Sasar Titik Rawan, Antisipasi Tawuran hingga Balap Liar

31 Agustus 2026 - 22:52 WIB

Trending di Berita

Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan