Menu

Mode Gelap
Sinergitas Polres Pelabuhan Belawan & Pemkab Deli Serdang Dukung Ketahanan Pangan

Berita

Polri Bongkar Aliran Dana TPPU Koko Erwin, Istri dan Dua Anak Jadi Tersangka

badge-check


					Polri Bongkar Aliran Dana TPPU Koko Erwin, Istri dan Dua Anak Jadi Tersangka Perbesar

Radargempita.co.id

Jakarta, — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap temuan awal pemeriksaan terhadap istri dan dua anak bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari peredaran gelap narkoba.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menyatakan, istri Koko Erwin berinisial VVP, sementara dua anaknya masing-masing berinisial HSI dan CA.

“Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan indikasi kuat keterlibatan dalam pengelolaan dan pemanfaatan aliran dana hasil kejahatan,” kata Eko, Rabu (29/04).

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa seluruh transaksi keuangan di rekening VVP sepanjang periode 2025–2026 diduga berasal dari Koko Erwin.

VVP disebut memberikan akses penggunaan rekening pribadinya untuk menampung dan mengalirkan dana tersebut.

Selain itu, penyidik mengidentifikasi sejumlah aset yang diperoleh VVP setelah menikah, antara lain sebuah rumah di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, serta sebuah kendaraan yang dititipkan oleh Koko Erwin hingga Maret 2026.

Foto: Istimewa

Pada pemeriksaan terhadap HSI, terungkap bahwa yang bersangkutan pernah diminta menyerahkan nomor rekeningnya untuk menerima transfer dana.

Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli sejumlah aset, termasuk dua unit gudang dan tiga unit rumah toko (ruko).

HSI mengaku mendapatkan izin dari Koko Erwin untuk memanfaatkan aset tersebut, yang kemudian digunakan untuk usaha pertanian seperti penjualan pupuk dan pestisida.

Sementara itu, anak lainnya, CA, mengaku difasilitasi usaha travel oleh Koko Erwin.

Perusahaan yang semula bernama PT Sumber Bima Abadi Trans Travel kemudian berubah menjadi PT Sukses Abadi Buana, dengan CA menjabat sebagai direktur.

Usaha tersebut didukung aset berupa empat unit kendaraan jenis Hiace. CA juga mengungkapkan menerima satu unit gudang untuk menunjang usaha serta penitipan kendaraan di ruko travel.

“Temuan ini menguatkan dugaan bahwa aset-aset tersebut merupakan bagian dari upaya menyamarkan hasil kejahatan narkotika,” terang Eko.

Ketiga tersangka ditangkap di wilayah Nusa Tenggara Barat dan saat ini telah dibawa ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Koko Erwin sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba. Namanya juga muncul dalam pengembangan perkara yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro.

Keterlibatan Erwin terungkap dari pengembangan kasus narkotika di wilayah hukum Polda NTB, termasuk perkara yang menjerat eks Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, Malaungi.

“Polri menegaskan akan terus menelusuri aliran dana serta aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan, sebagai bagian dari upaya memutus rantai keuangan jaringan narkotika,” pungkas Eko.

(Lie)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Revisi UU HAM Disorot. Pemerintah Siapkan Payung Hukum untuk Hentikan Kriminalisasi Pers?

29 April 2026 - 23:05 WIB

Berdalih Koperasi Simpan Pinjam, Penagihan Ilegal Ke Rumah-Rumah – Masyarakat Bisa Lapor

29 April 2026 - 14:45 WIB

WiFi Terbaik Selalu Dicari Oleh Pelanggan, Ini Yang Harus Diperhatikan Provider

29 April 2026 - 12:43 WIB

Respon Cepat PTPN Group Bangun Kembali Gedung Sekolah di Rokan Hulu Pasca Terbakar

29 April 2026 - 11:09 WIB

Polsek Pancurbatu Gerebek Sarang Judi, Amankan 5 Unit Mesin Judi

29 April 2026 - 10:56 WIB

Trending di Home

Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan