Radargempita.co.id
JAKARTA – Kementerian Hukum (Kemenkum) resmi mengalihkan sistem verifikasi layanan kewarganegaraan dari pendekatan administratif ke berbasis risiko (risk-based verification).

Kebijakan ini ditegaskan sebagai langkah strategis untuk memperkuat akurasi penetapan status warga negara sekaligus menjaga kedaulatan hukum nasional.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Widodo, menyatakan perubahan tersebut bertujuan memastikan setiap keputusan terkait kewarganegaraan dilakukan secara selektif, akuntabel, dan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.
“Kewarganegaraan merupakan ikatan hukum sekaligus loyalitas yang fundamental. Karena itu, setiap pemberian maupun pencabutan status harus melalui kehati-hatian tinggi,” ujar Widodo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (29/04)
Ia menegaskan, kewarganegaraan tidak sekadar status administratif, melainkan mencerminkan hubungan hukum, tanggung jawab, dan kesetiaan individu terhadap negara.
Oleh sebab itu, setiap keputusan harus berbasis data valid serta mempertimbangkan kepentingan nasional secara menyeluruh.
Data Direktorat Jenderal AHU menunjukkan dinamika layanan kewarganegaraan sepanjang 2024–2026. Tercatat 712 permohonan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) memilih menjadi warga negara Indonesia (WNI), 332 permohonan pewarganegaraan umum, serta 510 melalui jalur perkawinan.
Selain itu, terdapat 1.433 permohonan penegasan status di luar negeri, 210 di dalam negeri, serta 438 permohonan clearance atau izin kehilangan kewarganegaraan.
Menanggapi kompleksitas tersebut, Widodo menginstruksikan seluruh jajaran agar meninggalkan pola kerja sektoral.
Ia menekankan pentingnya sinergi lintas lembaga dalam proses verifikasi yang terintegrasi.
“Verifikasi tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Harus ada kolaborasi antarlembaga dalam satu sistem yang saling melengkapi,” tegas Widodo.
Menurutnya, tantangan verifikasi kini semakin kompleks, termasuk kasus penggunaan paspor asing atau pengambilan sumpah setia kepada negara lain.
Kesalahan dalam proses ini tidak hanya berdampak administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan sengketa hukum dan merugikan hak individu.
Karena itu, integrasi data lintas sektor serta pemanfaatan informasi internasional dinilai menjadi langkah mutlak untuk menjaga integritas layanan kewarganegaraan.
Lanjutnya, Widodo mengingatkan, setiap berkas kewarganegaraan yang diproses membawa konsekuensi besar bagi negara.
“Status WNI adalah cerminan kedaulatan dan kehormatan bangsa. Setiap keputusan harus dijaga dengan prinsip selektif, akuntabel, dan berintegritas,” pungkasnya.
(Armend Mendrofa)












