RADARGEMPITA.CO.ID | DELI TUA – Penindakan praktik perjudian jenis toto gelap (togel) merek ‘STM’ di Kecamatan Delitua Kabupaten Deli Serdang hingga Rabu (22/4/2026) masih belum terealisasi atau jalan ditempat.
Kapolsek Delitua Polrestabes Medan, Kompol Kennedy Sitompul, dan Kanit Reskrim Iptu Putra Harahap mengkonfirmasi telah menerima informasi terkait kasus tersebut, namun hingga saat ini belum ada tindakan yang dilakukan.

Hal ini menjadi sorotan masyarakat dan LSM OPAS Indonesia DPD Deli Serdang yang sebelumnya telah menyoroti praktik perjudian tersebut. “Kita menantikan nyali Polsek Delitua menindak judi togel STM itu,” ujar Ketua DPD OPAS Deli Serdang Wira Ginting.
Menurut informasi yang diterima, praktik judi togel ‘STM’ dikabarkan dikelola dan dikendalikan oleh oknum aparat, sehingga dinilai ‘kebal hukum’. Untuk itu, Wira meminta agar Polda Sumatera Utara mengambil alih penindakan. “Kita minta Poldasu segera mengatensi,” pungkasnya.
Seorang warga berinisial Ginting di Delitua menyampaikan, “Yang kelola oknum aparat atau bisa disebut satuan samping, jadi kalau untuk penindakan tegas mungkin masih sulit.”
Beberapa titik peredaran togel yang teridentifikasi antara lain di GG Benteng dekat Bengkel Desa Mekar Sari, warkop di GG Japar Kelurahan Delitua Induk, GG Bayur yang dikelola orang berinisial Ol, serta warkop GG Bakti Delitua Induk yang dikelola orang berinisial An. (S Tarigan)












