Menu

Mode Gelap
Sinergitas Polres Pelabuhan Belawan & Pemkab Deli Serdang Dukung Ketahanan Pangan

Berita

Jaksa Agung Tegaskan Komitmen “Jaga Desa”, Kawal Tata Kelola Desa Bebas Penyimpangan

badge-check


					Jaksa Agung Tegaskan Komitmen “Jaga Desa”, Kawal Tata Kelola Desa Bebas Penyimpangan Perbesar

Radargempita.co.id

Jakarta, — Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, menegaskan bahwa program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan desa agar transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Burhanuddin dalam sambutannya pada ajang Jaga Desa Award 2026 di Jakarta, Minggu malam. Ia menekankan, program tersebut menjadi langkah konkret Kejaksaan dalam memberikan pendampingan serta arahan kepada aparat desa.

“Program ini adalah wujud nyata komitmen Kejaksaan untuk terus mengawal pemerintahan desa agar berjalan transparan, akuntabel, dan terhindar dari praktik penyimpangan hukum,” ujarnya, Minggu malam (19/04).

Lebih lanjut Burhanuddin menjelaskan, pembangunan desa menjadi salah satu prioritas pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, sebagaimana tertuang dalam visi Astacita, khususnya pada poin pembangunan dari desa dan dari bawah guna mendorong pemerataan ekonomi serta pengentasan kemiskinan.

Menurutnya, dalam kerangka tersebut, desa tidak lagi diposisikan sebagai objek pembangunan semata, melainkan sebagai subjek strategis yang berperan penting dalam menggerakkan perekonomian nasional dan memperkuat ketahanan negara.

Ia juga menilai visi tersebut sejalan dengan komitmen Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional yang bersinergi dengan Kejaksaan melalui program Jaga Desa.

“Abpednas berperan sebagai garda terdepan dalam memperkuat fungsi Badan Permusyawaratan Desa, termasuk dalam menyalurkan aspirasi masyarakat serta menjaga nilai-nilai demokrasi di tingkat desa,” katanya.

Burhanuddin menambahkan, penguatan tata kelola desa harus diiringi dengan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan untuk mencegah praktik-praktik tercela, terutama korupsi.

Sementara itu, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, menyebut program Jaga Desa merupakan bentuk kemitraan antara Kementerian Desa dan Kejaksaan Agung.

Ia menjelaskan, salah satu keunggulan program tersebut adalah adanya aplikasi yang membantu kepala desa dalam pengelolaan keuangan secara tertib dan transparan, sekaligus memberikan perlindungan dari potensi gangguan pihak-pihak tertentu.

“Respons kepala desa sangat positif. Mereka tidak hanya dibimbing dalam tata kelola keuangan, tetapi juga merasa lebih terlindungi dalam menjalankan tugas,” ujar Yandri.

Menurutnya, keberadaan program Jaga Desa justru memberikan rasa aman bagi aparat desa. Bahkan, jika terdapat oknum aparat penegak hukum yang melakukan penyimpangan seperti pemerasan, kepala desa dapat melaporkannya langsung kepada Jaksa Agung.

“Dengan mekanisme ini, kepala desa bisa bekerja lebih tenang karena ada jalur pengaduan yang jelas dan terlindungi,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Laga AFF U-19 di Stadion Sumut Dijeda Akibat Padam Listrik, Diduga Disebabkan Cuaca Ekstrem

5 Juni 2026 - 01:33 WIB

Pengadilan Negeri Medan Jatuhkan Vonis pada Dua Remaja Narkoba, Peran dan Pengakuan Jadi Faktor Pembeda Hukuman

5 Juni 2026 - 01:03 WIB

36 Tersangka Narkoba Diamankan Polres Labuhanbatu Selatan, Operasi Antik Sita 189,5 Gram Sabu

4 Juni 2026 - 22:13 WIB

Distribusi Logistik Kian Menguat, Kinerja KAI Logistik Bulan April Tumbuh 11%

4 Juni 2026 - 20:20 WIB

Masyarakat Kecam Persekongkolan Oknum Polisi dengan Bandar Judi, Kapolres Sumut Siapkan Tim Khusus

4 Juni 2026 - 16:06 WIB

Trending di Berita

Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan