Radargempita.co.id
DELI SERDANG, – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) OPAS DPD Kabupaten Deli Serdang mendesak aparat kepolisian segera menindak tegas peredaran judi togel bermerek “STM” yang disebut marak di wilayah Kecamatan Deli Tua.

Desakan tersebut disampaikan Ketua LSM OPAS DPD Deli Serdang, Wira Ginting, kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).
Ia menilai aktivitas perjudian itu telah meresahkan masyarakat dan berpotensi memicu tindak kriminalitas.
“Peredaran togel ‘STM’ ini sudah pada tahap mengkhawatirkan. Kami minta Polsek Deli Tua, Polrestabes Medan, hingga Polda Sumatera Utara segera bertindak tegas terhadap juru tulis maupun bandar,” ujar Wira.
Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang dihimpun, praktik perjudian tersebut tersebar di sejumlah titik, antara lain di Gang Benteng dekat bengkel di Desa Mekar Sari, warung kopi di Gang Japar Kelurahan Deli Tua Induk, Gang Bayur dengan juru tulis berinisial OL, serta warung kopi di Gang Bakti dengan juru tulis berinisial AN.
Selain itu, aktivitas serupa juga disebut terjadi di beberapa kelurahan lain seperti Deli Tua Induk, Deli Tua Timur, hingga Kedai Durian yang masih berada dalam wilayah hukum Polsek Deli Tua.
Wira menegaskan, pihaknya akan melayangkan laporan resmi ke tingkat pusat apabila tidak ada tindakan konkret dari aparat penegak hukum. “Kami berencana menyurati Kapolri hingga Presiden jika praktik ini terus dibiarkan,” tegasnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Deli Tua, Iptu Putra Harahap, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat menyampaikan apresiasi atas informasi yang diberikan. Ia memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami ucapkan terima kasih atas informasinya, akan kami tindak lanjuti,” singkatnya.












