Menu

Mode Gelap
Sinergitas Polres Pelabuhan Belawan & Pemkab Deli Serdang Dukung Ketahanan Pangan

Home

Pembangunan Kandang Ayam di Desa Siguci Disorot Warga, Diduga Tanpa Izin Dan Berlokasi di Bantaran Sungai

badge-check


					Pembangunan Kandang Ayam di Desa Siguci Disorot Warga, Diduga Tanpa Izin Dan Berlokasi di Bantaran Sungai Perbesar

Deli Serdang ( Radargempita.co.id )Pembangunan – sarana ternak ayam di Dusun II Beranti, Desa Siguci, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, menjadi sorotan warga setempat karena diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta kelengkapan Uji Kelayakan Lingkungan/Uraian Pengelolaan Lingkungan (UKL/UPL). Hal ini disampaikan Jasuma Ginting, warga Dusun II Beranti, kepada wartawan pada Rabu (15/4/2026).

Jasuma menyatakan bahwa bangunan yang akan dijadikan kandang ayam dikelola oleh oknum pengusaha dan berlokasi di atas garis bantaran sungai Lau Belumai. “Kita khawatir usaha ternak ayam tersebut nantinya akan membuang limbah sisa produksinya ke aliran sungai Belumai dan akan mencemari air sungai tersebut,” ujarnya.

Warga juga mengaku resah karena tidak melihat adanya papan informasi PBG di lokasi proyek bangunan. “Saya mewakili ratusan masyarakat Dusun II Beranti, merasa sangat keberatan jika pembangunan ternak ayam tersebut dilanjutkan. Karena bangunan ternak tersebut berada di atas garis bantaran sungai Belumai. Secara otomatis, limbah sisa produksi ternak tersebut nantinya akan dibuang dan dialirkan ke sungai Belumai dan dipastikan akan mencemari aliran sungai tersebut,” tegas Jasuma.

Ia pun meminta Bupati Deli Serdang Asri Luddin Tambunan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera turun ke lokasi dan menghentikan aktivitas pembangunan tersebut.

Di tempat terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Anti Sampah (GMAS) Sumatera Utara, Jurlis Daud, juga meminta Satpol PP Kabupaten Deli Serdang untuk mengambil tindakan tegas. Menurutnya, hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

“Aturan ini melarang pembuangan limbah berbahaya ke sungai dan menetapkan sanksi tegas bagi pelanggar, didukung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang mengatur pengelolaan kualitas air,” jelas Jurlis.

Selain itu, Jurlis menambahkan bahwa pengusaha ternak tersebut juga harus memiliki izin rekomendasi teknis (rekomtec) dari Balai Wilayah Sungai (BWS), karena sesuai prosedur, BWS berhak menentukan batas garis bangunan di daerah aliran sungai (DAS).

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak pemerintahan desa maupun kecamatan terkait pembangunan kandang ayam tersebut. (S Tarigan)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Razia Gabungan Polres Jakbar, Empat Orang Diamankan di Tambora

26 Mei 2026 - 21:03 WIB

Pembangunan Rumah Dinas Brimob dan SPPG Tanjung Morawa Resmi Diresmikan Kapolda Sumut

26 Mei 2026 - 19:39 WIB

Wabup Deliserdang Tinjau Lahan Sport Center Sumut, Akan Dikelola Jadi Kawasan Pertanian Terpadu dan Agro Wisata

26 Mei 2026 - 18:57 WIB

Rutan Ambon Gelar Layanan Kesehatan Gratis di Panti Sosial

26 Mei 2026 - 18:44 WIB

Tegas Berantas Begal, Hukum dan Kemanusiaan Tetap Dijaga?

26 Mei 2026 - 16:15 WIB

Trending di Berita

Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan