Menu

Mode Gelap
Sinergitas Polres Pelabuhan Belawan & Pemkab Deli Serdang Dukung Ketahanan Pangan

Home

Pelajar SMP Bawa Kabur Motor Usai Pemilik Lupa Cabut Kunci, Aksinya Terekam CCTV

badge-check


					Pelajar SMP Bawa Kabur Motor Usai Pemilik Lupa Cabut Kunci, Aksinya Terekam CCTV Perbesar

Radargempita.co.id, Binjai – Usianya masih ABG. Tak disangka, RA (15) cukup lihai menjalankan aksi kriminal mencuri sepeda motor. Peristiwa itu terjadi di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Akibat perbuatannya, pelajar asal Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang ini ditangkap pada Kamis, 2 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Wonorejo, Kelurahan Dendang, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Kasus ini terungkap setelah korban inisial NA membuat laporan ke Polres Binjai pada Minggu, 29 Maret 2026 pukul 09.40 WIB. Korban bercerita, dia memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BK 6038 AM di parkiran sebuah toko. Namun dia lupa mencabut kunci motornya. Saat dia buru-buru kembali, motor tersebut sudah tidak ada.

“Pelapor sempat lupa mencabut kunci kontak sepeda motornya. Setelah melihat rekaman CCTV, terlihat pelaku membawa kabur kendaraan tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp15.317.000,” kata Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana dalam keterangannya, Sabtu (4/4/2026).

Tak lama kemudian, masyarakat memberikan informai soal keberadaan tersangka di sekitar Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Tim Cobra Sat Reskrim Polres Binjai langsung mengejar pelaku.

“Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, kami memastikan bahwa tersangka RA berada di lokasi tersebut. Selanjutnya Kanit Pidum Iptu Benjamin Silaban bersama Tim Cobra langsung mengamankan tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hizkia Siagian.

Petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Vario 150, satu helai celana pendek putih biru bercorak kotak-kotak, satu helai sweater hoodie abu-abu, serta uang tunai senilai Rp950.000 dari tangan tersangka.

Remaja tersebut kini dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan.

“Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Terduga pelaku lainnya dan motor korban juga masih dalam pencarian,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Razia Gabungan Polres Jakbar, Empat Orang Diamankan di Tambora

26 Mei 2026 - 21:03 WIB

Pembangunan Rumah Dinas Brimob dan SPPG Tanjung Morawa Resmi Diresmikan Kapolda Sumut

26 Mei 2026 - 19:39 WIB

Wabup Deliserdang Tinjau Lahan Sport Center Sumut, Akan Dikelola Jadi Kawasan Pertanian Terpadu dan Agro Wisata

26 Mei 2026 - 18:57 WIB

Rutan Ambon Gelar Layanan Kesehatan Gratis di Panti Sosial

26 Mei 2026 - 18:44 WIB

Tegas Berantas Begal, Hukum dan Kemanusiaan Tetap Dijaga?

26 Mei 2026 - 16:15 WIB

Trending di Berita

Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan