RadarGempita.co.id
DELI SERDANG, – Polsek Pantai Labu, Polresta Deli Serdang, mengamankan seorang pria berinisial N (45) diduga pelaku penganiayaan dengan senjata tajam terhadap Bakri (35) di Dusun IV, Desa Palu Sibaji, Kecamatan Pantai Labu. “Pelaku awalnya mendatangi sebuah warung milik saksi dengan alasan membeli rokok. Namun terjadi adu mulut yang berujung pada ancaman menggunakan senjata tajam,” kata Kapolsek Pantai Labu, Iptu Sujarwo, S.Psi., M.H, kepada awak media, Jum’at, (27/03).

Lebih lanjut Iptu Sujarwo menambahkan, bahwa korban mengalami luka robek terbuka pada telapak tangan kiri dan kanan akibat sabetan senjata tajam. Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu bilah parang pada Rabu (25/3/2026) kemarin.
“Pelaku telah kami amankan. Saat ini proses penyidikan masih berlangsung,” pungkas Iptu Sujarwo.
Polsek Pantai Labu mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas agar dapat segera ditangani.
(S Tarigan)












