RADARGEMPITA.CO.ID SUMUT
MEDAN — Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar dugaan jaringan judi online yang beroperasi di wilayah Sumatera Utara. Dua orang berinisial MA dan DH ditetapkan sebagai tersangka terkait situs judi online Nextplay88.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah tim melakukan patroli siber dan menemukan situs Nextplay88 yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian.
“Memang ada dua TKP penangkapan. Yang pertama di Medan, tepatnya di Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan. Yang kedua di Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi,” kata Bayu, Kamis (1/10/2026).
Hasil penyelidikan, MA diduga berperan sebagai pemilik situs, sedangkan DH disebut berperan sebagai pihak yang turut serta.
Polisi lebih dulu mengamankan DH di wilayah Tebing Tinggi. Dari pengembangan kasus, penyidik kemudian menelusuri keberadaan MA yang diketahui telah berpindah ke Jakarta Pusat.
Setelah dilakukan profiling dan penelusuran, MA akhirnya ditangkap di Jakarta pada 24 September 2026 sekitar pukul 21.30 WIB. Penangkapan tersebut turut dibantu Ditressiber Polda Metro Jaya.
“MA selaku CEO situs judi online tersebut kita lakukan penangkapan, selanjutnya kita bawa ke Polda Sumatera Utara,” ujar Bayu.
Saat ini, MA dan DH menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polda Sumut. Perkara tersebut masih berproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (Ril)











