RADARGEMPITA.CO.ID SUMUT
ASAHAN – Seorang oknum polisi berpangkat Bripda yang bertugas di Polres Tanjungbalai ditangkap warga di pelataran parkir Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, pada Kamis (17/9/2026) malam. Oknum tersebut digerebek lantaran diduga melakukan perbuatan asusila tanpa busana di dalam mobil bersama dua wanita.

Insiden bermula saat warga sekitar merasa curiga terhadap sebuah mobil yang terparkir di area rusunawa dengan kondisi mesin menyala dan memutar musik bervolume sangat keras. Menaruh kecurigaan, warga kemudian menghampiri dan memeriksa bagian dalam kendaraan. Mereka pun terkejut menemukan seorang pria dan dua wanita di dalamnya dalam keadaan tanpa busana, yang langsung memicu kepanikan di dalam mobil.
Warga Geram, Polisi Datang Cegah Anarkisme
Warga yang geram atas tindakan tidak terpuji tersebut langsung meminta seluruh penumpang keluar dari mobil. Tak lama berselang, personel Polres Asahan tiba di lokasi untuk mengamankan ketiga individu tersebut dari potensi amukan massa dan memboyong mereka untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Tanjungbalai, Ipda Ruslan, membenarkan identitas oknum tersebut. “Benar, yang bersangkutan merupakan anggota Sat Samapta Polres Tanjungbalai. Saat ini oknum tersebut telah diamankan oleh SiPropam Polres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan intensif,” ujar Ipda Ruslan, Jumat (18/9/2026).
Atas perbuatan yang dinilai mencoreng nama baik institusi kepolisian, pihak kepolisian langsung mengambil tindakan tegas berupa Penempatan Khusus (Patsus) terhadap Bripda oknum tersebut. Proses penanganan pelanggaran kode etik serta disiplin kini ditangani sepenuhnya oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (SiPropam) Polres Tanjungbalai guna menentukan sanksi lanjutan yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Polres Tanjungbalai menegaskan komitmen nol toleransi terhadap pelanggaran disiplin dan kode etik anggotanya, terutama yang terjadi di ruang publik dan melibatkan perilaku asusila. Masyarakat juga dihimbau untuk tetap menjaga ketertiban dan menyerahkan proses hukum kepada aparat berwenang tanpa main hakim sendiri. (Ril)













