RADARGEMPITA.CO.ID SUMUT
TOBA – Tiga organisasi pers di Kabupaten Toba, yakni Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Serikat Pers Indonesia (SPI), dan A-WAKI, secara resmi menyampaikan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kabupaten Toba.

Senin(14/9/2026)
Penyampaian surat tersebut menjadi langkah awal tiga organisasi pers untuk membuka ruang dialog bersama lembaga legislatif terkait sejumlah persoalan dan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan transparansi, akuntabilitas serta pengelolaan anggaran daerah.
Dalam penyampaian surat tersebut, tiga organisasi pers membawa pesan sederhana namun tegas:
“MEMOHON JADWAL DAN TINDAK LANJUT RAPAT DENGAR PENDAPAT”.
Permohonan RDP tersebut tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu. Sebaliknya, forum RDP diharapkan menjadi ruang resmi untuk klarifikasi, verifikasi data, mendengarkan penjelasan pihak terkait, sekaligus memperoleh jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Bukan Sekadar Bertanya, Tetapi Meminta Kejelasan
Tiga organisasi pers menilai bahwa setiap penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD merupakan bagian penting dari kepentingan masyarakat.
Karena itu, informasi mengenai perencanaan, pagu, realisasi maupun pertanggungjawaban anggaran perlu dapat dijelaskan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa fungsi kontrol sosial tidak berhenti pada pemberitaan.
Data harus dikonfirmasi, informasi harus diverifikasi, dan setiap pihak yang berkaitan harus diberikan ruang untuk memberikan penjelasan.
RDP nantinya diharapkan dapat mempertemukan berbagai informasi tersebut secara terbuka sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran di tengah masyarakat.
Tiga Organisasi Pers: Kawal dengan Data, Bukan Prasangka
AKPERSI, SPI dan A-WAKI menegaskan komitmennya untuk tetap mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, profesionalitas serta praduga tak bersalah dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
Karena itu, setiap persoalan yang akan dibawa dalam RDP diharapkan terlebih dahulu memiliki dasar informasi dan data yang jelas.
“Kita tidak sedang mencari kesalahan siapa pun. Kita ingin memastikan bahwa informasi yang berkembang memperoleh jawaban resmi.
Kalau benar, jelaskan datanya.
Kalau tidak benar, luruskan.
Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang terang dan dapat dipertanggungjawabkan,” menjadi semangat dalam penyampaian permohonan RDP tersebut.
Kini, tiga organisasi pers tersebut menunggu jadwal dan tindak lanjut dari DPRD Kabupaten Toba atas surat yang telah disampaikan.
Bagi AKPERSI, SPI dan A-WAKI, RDP bukan sekadar forum bertanya.
RDP adalah ruang untuk mempertemukan informasi dengan fakta, aspirasi dengan jawaban, serta kepentingan publik dengan transparansi penyelenggaraan pemerintahan.
Kontrol sosial bukan untuk mencari musuh.
Kontrol sosial adalah cara masyarakat memastikan kekuasaan dan anggaran publik tetap berada pada jalur yang semestinya. (MS/Ril)
Sumber DPC Akpersi Kabupaten Toba













