Menu ✖

Mode Gelap
Sinergitas Polres Pelabuhan Belawan & Pemkab Deli Serdang Dukung Ketahanan Pangan

Berita

Pagar Ganggu Akses Jalan

badge-check


					Pagar Ganggu Akses Jalan Perbesar

Radargempita.co.id

 

Jakarta Barat, – Petugas gabungan Kelurahan Jelambar menegur pemilik rumah terkait pagar yang menjorok hingga memasuki badan jalan di Jalan Jelambar Utama V RT 08/RW 07, Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kamis (3/9/2026). Pemilik diminta membongkar sendiri bagian pagar yang melewati batas pekarangan karena dinilai mengganggu mobilitas kendaraan dan pejalan kaki.

Kasatpol PP Kelurahan Jelambar, Lina Ranti, mengatakan penertiban diawali dengan peninjauan lokasi dan dialog bersama pemilik rumah. Langkah tersebut dilakukan secara persuasif untuk memastikan fungsi jalan tetap terjaga dan dapat digunakan masyarakat secara aman.

Foto: Istimewa (Lurah Jelambar, Pradista bersama petugas Satpol PP menegur pemilik rumah yang pagarnya menjorok ke bahu jalan)

“Petugas gabungan telah meninjau lokasi sekaligus berdialog dengan pemilik rumah terkait kondisi pagar yang memasuki area jalan,” kata Lina berdasarkan keterangan yang diterima.

Lina menjelaskan, pemilik rumah telah diberikan teguran secara tertulis dan diimbau segera melakukan pembongkaran secara mandiri terhadap bagian pagar yang melebihi batas pekarangan.

Menurutnya, penggunaan ruang jalan untuk kepentingan pribadi dapat menghambat pergerakan pengguna jalan dan berpotensi mengganggu keselamatan maupun kenyamanan masyarakat.

Foto: Istimewa (Lurah Jelambar, Pradista bersama petugas Satpol PP menegur pemilik rumah yang pagarnya menjorok ke bahu jalan)

“Kami mengimbau warga yang pagarnya melebihi batas bangunan untuk membongkar sendiri bagian pagar tersebut karena mengganggu mobilitas masyarakat,” ujarnya.

Lina menegaskan, petugas mengedepankan pendekatan persuasif sebelum mengambil langkah penertiban lebih lanjut. Pemilik bangunan diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pelanggaran secara mandiri sesuai ketentuan yang berlaku.

Penertiban ini sekaligus menjadi edukasi bagi warga agar memastikan pagar maupun bagian bangunan tidak melewati batas lahan dan mengambil ruang publik. Kepatuhan terhadap ketentuan tata ruang dan fungsi jalan diperlukan untuk menjaga akses masyarakat tetap aman, tertib, dan lancar.

 

(Red)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KORAMIL 05/KEBON JERUK GELAR PATROLI MALAM, ANTISIPASI TITIK RAWAN

25 Oktober 2026 - 12:12 WIB

KORAMIL 05/KEBON JERUK GELAR PATROLI MALAM, CEGAH TAWURAN, GENG MOTOR, DAN BALAPAN LIAR

25 Oktober 2026 - 12:07 WIB

TNI BERSAMA POLRI DAN KOMPONEN MASYARAKAT GELAR APEL CIPTA KONDISI DAN PATROLI KEAMANAN DI SUKABUMI UTARA

25 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Perkuat Sinergi, Koramil 05/KJ Bersama PPSU Ajak Masyarakat Jaga Kebersihan dan Kondusivitas Wilayah

25 Oktober 2026 - 11:52 WIB

SATGAS SAMPAH KODIM 0503/JB BERSAMA TIGA PILAR TANGANI DARURAT SAMPAH DI KELURAHAN KEBON JERUK

25 Oktober 2026 - 11:45 WIB

Trending di Berita
✕

Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan