Radargempita.co.id
JAKARTA, – Polda Metro Jaya menetapkan 47 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan yang terjadi saat aksi penyampaian pendapat di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak dan mengejar terduga pelaku lain.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi serta analisis bukti digital, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV) dan video yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
“Selanjutnya penyidik telah menetapkan tersangka terhadap 47 orang terkait dengan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan,” kata Iman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Menurut Iman, penyidik telah memeriksa 14 saksi untuk mengurai rangkaian peristiwa yang terjadi di sejumlah titik, antara lain di depan Gedung DPR/MPR RI dan kawasan Pejompongan.
Keterangan para saksi kemudian dicocokkan dengan hasil analisis digital terhadap rekaman CCTV dan berbagai video yang beredar di media sosial. Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh petunjuk mengenai identitas serta dugaan peran pihak-pihak yang terlibat.
“Penyidik melakukan persesuaian antara keterangan saksi dan hasil analisa digital,” ujar Iman.
Kerusuhan tersebut diwarnai dugaan perusakan fasilitas publik dan penganiayaan yang mengakibatkan sejumlah orang mengalami luka. Dalam peristiwa itu juga terdapat korban meninggal dunia.
Pada kesempatan yang sama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penyidik Ditreskrimum kembali mengamankan tiga orang sejak Selasa (1/9) malam hingga Rabu (2/9) pagi.
Ketiganya diduga berkaitan dengan perusakan CCTV milik pemerintah yang berada di depan Gedung DPR/MPR RI. Polisi masih mendalami peran dan keterlibatan mereka dalam perkara tersebut.
“Dari rilis sebelumnya ada 44 yang telah ditetapkan tersangka. Termasuk pengembangan terbaru, tiga orang kembali diamankan Ditreskrimum mulai dari tadi malam dan pagi hari ini,” kata Budi.
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap ketiga orang tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Polisi Dalami Aktor Penggerak dan Pendanaan
Budi menegaskan penyidik terus mengejar pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam rangkaian kerusuhan. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya aktor intelektual, penggerak, maupun pihak yang diduga menyediakan pendanaan.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat menyampaikan aspirasi secara tertib dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Budi menegaskan Polri tetap menghormati hak konstitusional masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum, sekaligus menjamin keamanan selama proses penyampaian aspirasi berlangsung.
“Polri akan selalu menghormati dan menjamin hak konstitusional setiap warga negara dalam berdemokrasi melalui pelayanan dan perlindungan keamanan dalam menyampaikan aspirasi,” pungkas Budi.
(T.H, Baharuddin S.Sos)













