RADARGEMPITA.CO.ID SUMUT
PANTAI LABU — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan dua warga Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (26/9/2026) sore sekitar pukul 17.00 WIB.

Kedua tersangka berinisial:
– RP (37)
– IZ (48)
Barang Bukti yang Disita:
– 12 plastik klip transparan kecil berisi sabu, berat kotor 31,60 gram
– 1 blok plastik asoy berwarna merah
Kasatresnarkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Ferry Kusnadi, menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat. Petugas segera melakukan penyelidikan ke lokasi dan mendapati kedua tersangka sedang menunggu pembeli. Keduanya langsung diamankan.
“Kami menindaklanjuti informasi masyarakat dan bergerak cepat ke lokasi. Saat tiba, kedua pelaku sedang menunggu pembeli, langsung kami amankan,” ujar Kompol Ferry Kusnadi, Minggu (27/9/2026).
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, tes awal barang bukti, penimbangan, serta pengiriman ke laboratorium forensik. Pengembangan juga terus dilakukan untuk melacak asal pasokan dan jaringan yang lebih luas.
Para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku. (Ril)













