RadarGempita.co.id
Hukum, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam pusaran kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang sebelumnya telah menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz.

Kedua tersangka baru tersebut berasal dari pihak swasta, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan perkembangan ini dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dilansir kpk.go.id, Selasa (31/03).
“Kami menyampaikan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji. KPK kembali menetapkan dua orang tersangka, yaitu ISM selaku Direktur Operasional Maktour dan ASR selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri. “Sehingga sampai dengan saat ini, jumlah tersangka berjumlah empat orang,” ujar Asep.
Dalam konstruksi perkaranya, Asep menjelaskan bahwa Ismail dan Asrul memiliki peran aktif dalam mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan yang menabrak aturan perundang-undangan. Keduanya, bersama Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) Fuad Hasan Masyhur dan pihak lain, disebut menemui Yaqut dan Ishfah.
Pertemuan tersebut bertujuan untuk melobi penambahan kuota haji khusus agar melebihi batas 8 persen yang ditetapkan undang-undang. Alhasil, skema pembagian kuota reguler dan khusus diubah secara sepihak menjadi 50 berbanding 50 persen.

Foto: Istimewa (Ilustrasi)
Setelah skema berhasil diubah, kedua tersangka bekerja sama dengan pihak Kementerian Agama untuk mengatur pengisian kuota khusus tambahan tersebut agar jatuh ke perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour.
Kuota ini juga mencakup skema percepatan keberangkatan atau T0. Aliran Dana “Pelicin” Ribuan Dolar AS untuk memuluskan langkah manipulasi kuota tersebut, KPK menemukan adanya aliran dana pelicin kepada sejumlah penyelenggara negara.
Tersangka Ismail Adham diduga memberikan suap sebesar 30 ribu dolar AS kepada Ishfah Abidal Aziz, serta 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief.
Sementara itu, tersangka Asrul Azis Taba diduga menggelontorkan suap yang jauh lebih besar, yakni mencapai 406 ribu dolar AS kepada Ishfah. Penerimaan sejumlah uang oleh Saudara IAA (Ishfah) dan HL (Hilman) dari para tersangka, diduga sebagai representasi dari Saudara YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu,” kata Asep mengungkap arah aliran dana tersebut.
Keuntungan Ilegal Fantastis Rp68,6 Miliar
Akibat persekongkolan ini, penyidik KPK mencatat adanya keuntungan tidak sah (illegal gain) bernilai fantastis pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
PT Maktour disebut meraup keuntungan ilegal sekitar Rp27,8 miliar. Di sisi lain, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan tersangka Asrul ikut menikmati keuntungan tidak sah dengan total mencapai Rp40,8 miliar.
Jika dijumlahkan, total keuntungan ilegal dari kedua pihak ini mencapai Rp68,6 miliar. Atas perbuatannya, Ismail Adham dan Asrul Azis Taba disangkakan melanggar, sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya juga dapat dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.









