Menu

Mode Gelap
Sinergitas Polres Pelabuhan Belawan & Pemkab Deli Serdang Dukung Ketahanan Pangan

Hukum

Tarif Parkir Wisata Pulau Cangkir Jadi Lahan Basah Oknum Nakal, Polisi Selidiki Pungli

badge-check


					Tarif Parkir Wisata Pulau Cangkir Jadi Lahan Basah Oknum Nakal, Polisi Selidiki Pungli Perbesar

TANGERANG, Radargempita.co.id | Polemik tarif tiket parkir di kawasan wisata Pulo Cangkir, Kecamatan Kronjo, kian menjadi sorotan publik. Karcis parkir senilai Rp20 ribu yang beredar luas di media sosial memicu pertanyaan, lantaran bertuliskan “Karang Taruna Desa Kronjo” namun diduga tidak memiliki dasar hukum yang jelas, seperti Peraturan Desa (Perdes).

Sejumlah pihak menilai praktik tersebut berpotensi masuk kategori pungutan liar (pungli) jika tidak dilandasi aturan resmi. Kondisi ini pun memunculkan desakan agar dilakukan audit terhadap Pemerintah Desa Kronjo, termasuk Kepala Desa, pengurus Karang Taruna, hingga pihak Kecamatan Kronjo terkait aliran dana dari pungutan tersebut.

Praktisi hukum, Rinto, SH, kepada wartawan menegaskan bahwa langkah kepolisian dalam menertibkan dugaan pungli di kawasan wisata sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Penertiban oleh aparat kepolisian merupakan langkah yang benar. Polisi memiliki kewenangan dalam menindak praktik premanisme maupun pungli, apalagi di kawasan wisata dan ziarah,” ujar Rinto, Jumat (27/3/2026).

Ia juga menyoroti aksi demonstrasi yang melibatkan ibu-ibu bersama anak-anak yatim di Polsek Kronjo sebagai tindakan yang tidak tepat sasaran.

“Aksi tersebut bisa dikatakan keliru. Persoalan hukum tidak seharusnya disikapi dengan cara-cara yang justru menimbulkan persepsi negatif, apalagi melibatkan anak-anak,” tambahnya.

Menurut Rinto, praktik pungli di kawasan wisata tidak hanya membebani pengunjung, tetapi juga merugikan masyarakat luas serta berpotensi merusak citra pariwisata daerah.

“Kalau dibiarkan, ini bisa berdampak buruk terhadap kepercayaan publik dan kunjungan wisata. Pemerintah daerah harus hadir dan tegas dalam menata sistem pengelolaan,” tegasnya.

Lebih lanjut, muncul kekhawatiran penggunaan nama kegiatan sosial, termasuk anak yatim, dijadikan alasan untuk menarik pungutan tanpa transparansi yang jelas. Oleh karena itu, publik meminta adanya audit menyeluruh guna memastikan ke mana aliran dana tersebut dan siapa saja pihak yang bertanggung jawab.

Dinas Perhubungan dan Dinas Pariwisata Kabupaten Tangerang juga diminta untuk lebih peka dan sigap dalam menertibkan serta menata kawasan wisata Pulo Cangkir. Minimnya pengawasan dinilai menjadi salah satu penyebab munculnya praktik-praktik yang merugikan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Kronjo maupun pihak terkait belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tiket karcis parkir tersebut dan polisi masih selidiki oknum  pungli kawasan Pulo cangkir Kronjo (Red)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KPK Gelar OTT, Bupati Tulungagung Diamankan Dalam Dugaan Kasus Suap

10 April 2026 - 22:15 WIB

Agus Mulyawan, Wartawan yang Tewas di Timor Timur: Dibunuh Milisi Pro-Indonesia?

10 April 2026 - 19:54 WIB

Pembunuhan Wartawan Naimullah: Jejak Liputan Illegal Logging yang Berujung Maut

10 April 2026 - 18:35 WIB

Kejagung Kembali Tetapkan Riza Chalid Sebagai Tersangka Dalam Skandal Pengadaan Minyak

10 April 2026 - 14:42 WIB

Kejati DKJ Geledah Kantor Kementerian PU Saat Acara Internal Berlangsung

10 April 2026 - 07:26 WIB

Trending di Berita

Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan