Menu

Mode Gelap
Sinergitas Polres Pelabuhan Belawan & Pemkab Deli Serdang Dukung Ketahanan Pangan

Berita

Soal Gugatan Lahan Dengan Pihak Grand Sultan, Kuasa Hukum: Hakim Harus Objektif Melihat Kasus Ini

badge-check


					Soal Gugatan Lahan Dengan Pihak Grand Sultan, Kuasa Hukum: Hakim Harus Objektif Melihat Kasus Ini Perbesar

Medan, – radargempita.co.id || Kuasa Hukum Penggugat kasus gugatan pihak ketiga (derden verzet) No Reg. No: 584/Pdt.Bth/2025/PN Medan, Mahmud Irsad Lubis SH, minta agar hakim yang menangani kasus ini bisa lebih objektif. Dan memutuskan bahwa Pembantah adalah pembantah yang baik dan berhak atas tanah yang didalilkan dalam gugatan bantahan tersebut.

“Hari ini kita baru saja menyelesaikan
pemeriksaan setempat (descente) atas perkara 584/Pdt.Bth/ 2025/ PN MDN dalam pelaksanaan descente wajib menghadirkan diantaranya, Majelis lengkap, Panitera Pengganti, serta KuasaHukum dari Kedua belah pihak serta mendatangi Lahan yang menjadi sengketa kedua belah pihak seluas 4,5 Hektar dengan memastikan batas-batas sebagaimana tertuang dalam Berita Acara dan telah memiliki kekuatan hukum tetap ( Inkracht ) yang sebelumnya dimenangkan para terbantah yang ternyata masuk dalam wilayah tanah milik pembantah,” ujar Mahmud Irsad Lubis, Kamis (12/03).

Foto: Istimewa

Dapat dikatakan adanya indikasi yang menyatakan para terbantah menguasai lahan fisik tidak dapat dibuktikan dan ada keraguan dari para terbantah karena tidak konsisten dari perkataannya. “Ada Insiden kecil soal mekanisme hukum yang kurang dihormati para terbantah dan itu dapat mencederai penegakan hukum ada kemungkinan para terbantah kurang memahami makna pelaksanaan
Descente (Pemeriksaan Setempatt),” jelas Irsyad Lubis.

Diketahui dalam lapangan descente tersebut sempat diwarnai kericuhan,, bahkan pihak terbantah melalui pengacara dan ahli waris Rifan sempat di usir dari descente.. Pasalnya, pernyataan Said Azhari yang tidak menguasai objek tanah tersebut dengan ahli waris kepada hakim PN Medan memicu kemarahan. Maka terjadi keributan kecil pihak pengacara, Said Azhari berupaya memukul ahli waris yang mengklaim tanah tersebut.

Foto: Istimewa

Hal senada disampaikan Penggugat (pembantah), M Nur Azadin yang menjelaskan bahwa , pada Hari Kamis (12/03) telah dilakkukan Descente) di Jalan Pancing 1, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan., Sumatera Utara. Pihak pengugat (bantahan) ini telah mengikuti proses descente dengan menunjukan batas-batas lahan yang menjadi objek sengketa yang disaksikan oleh Hakim, Abdul Hadi nasution secara langsung dengan seksama di lokasi tersebut. Serta adanya fakta peta petunjuk makam keramat Datok Pulo (Novum) yang menandakan bentuk fakta di lapangan.

Kasus ini bermula saat M Nur Azaddin yang mengklaim sebagai pemilik lahan berdasarkan dokumen legalisasi pelepasan dan penyerahan hak dengan ganti rugi Nomor: 68/PPGGR/PTTSDBT/22/11/2023 tanggal 20 November 2023, mengetahui bahwa tanah miliknya tiba-tiba menjadi objek sengketa dalam perkara Nomor: 10/Eks/2019/251/Pdt.G/2011/PN Mdn.

Setelah melakukan penelusuran, ia menemukan bahwa lahan yang disengketakan dikaitkan dengan Grant Sultan Deli Nomor 1657 tahun 1916 dan 1906. Namun, berdasarkan Surat Keterangan Nomor: 24.19/IM-SD/2024, diketahui bahwa lokasi yang disebutkan dalam Grant Sultan tersebut sebenarnya berada di atas tanah konsesi milik Deli Cultuur Maatschappij (Kebun Maryland), berdasarkan perjanjian antara Sultan Deli Makmun Al Rasyid Perkasa Alam dengan T.H. Muntinga pada 23 Maret 1869.

Dengan demikian, menurut pelapor dan kuasa hukumnya, Grant Sultan atas tanah tersebut tidak pernah diterbitkan secara sah di atas lahan yang kini disengketakan. Hal ini menjadi dasar pelapor melaporkan kasus ini sebagai dugaan pemalsuan dokumen ke Polda Sumut.

Dalam keterangannya, Sultan Deli,” kami mempertegas bahwa Grant Sultan Nomor 1657 tidak pernah diterbitkan untuk lahan tersebut. Maka itu kami menyatakan bahwa terkait kasus ini dapat dipastikan adanya pidana murni dengan memalsukan dokumen kepemilikan lahan, yang pastinya merugikan pemilik lahan yang sah / Klien kami, ” pungkas M.Azadin.

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Praktik Perjudian Tembak Ikan dan Roulette Bertaburan di Deli Serdang, Diduga Ada Lobi ke Penegak Hukum

7 April 2026 - 08:25 WIB

AssistX Ajukan Paten AI, Langkah Baru Menuju Kedaulatan Teknologi Indonesia

7 April 2026 - 07:26 WIB

KAI Logistik Perkuat Keselamatan Operasional melalui Implementasi Dashcam Berbasis AI pada Armada Trucking

7 April 2026 - 03:20 WIB

Residivis Narkoba Diamankan, Sabu dan Ekstasi Disita

6 April 2026 - 23:44 WIB

Bupati Deli Serdang Sidak Pustu dan Sekolah, Tekankan Kualitas Layanan dan Fasilitas

6 April 2026 - 17:24 WIB

Trending di Home

Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan