radargempita.co.id
TEBING TINGGI – Respons cepat aparat terhadap informasi masyarakat kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi mengungkap dugaan peredaran narkotika melalui penggerebekan di kawasan Jalan Sudirman, Gang Subur, Kelurahan Sri Padang.

Operasi yang digelar pada akhir Maret tersebut berawal dari laporan warga yang beredar di media sosial terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah melalui penyelidikan, petugas bergerak dan mengamankan seorang pria berinisial DP alias Putra Keleng (43), yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba.
Kasat Resnarkoba Jimmy R Sitorus menjelaskan, penggerebekan dilakukan di sebuah rumah yang diduga menjadi titik penyimpanan sekaligus transaksi narkotika.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket sabu seberat 0,82 gram, dua butir pil ekstasi, timbangan digital, alat bantu penggunaan, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui kepemilikan barang tersebut dan menyebut mendapatkannya dari pihak lain yang kini masih dalam pengembangan penyidikan.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi memutus mata rantai peredaran narkotika.
Di sisi lain, apresiasi datang dari tokoh masyarakat Tebing Tinggi, Muslim Istikomah, yang menilai langkah aparat patut diapresiasi. Namun, ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan perkara.
Ia mengingatkan agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan tanpa adanya praktik yang dapat mereduksi bobot perkara, baik dari sisi barang bukti maupun status hukum pelaku.
“Kami akan terus mengawal proses ini hingga tuntas, agar penegakan hukum benar-benar memberikan efek jera,” tegasnya.












