Radargempita.co.id
Deli Serdang – Aktivitas praktik perjudian berkedok game ketangkasan jenis tembak ikan kembali menyebar di Kabupaten Deli Serdang, khususnya di Kecamatan Batang Kuis, Tanjung Morawa, dan Namorambe.

Bisnis ilegal ini dikatakan berjalan mulus karena bos judi berinisial Dedi S diduga telah melakukan lobi kepada pihak penegak hukum mulai dari tingkat Polsek setempat, Polresta Deli Serdang, hingga Polda Sumatera Utara.
Di Kecamatan Tanjung Morawa, ditemukan beberapa lokasi perjudian: satu unit di Desa Telagah Sari, satu unit di Jalan Irian Gang Gabungan, dan dua unit di Desa Ujung Serdang. Menurut keterangan warga pada Senin 6/4/2026, di Jalan Irian Gang Gabungan dan Desa Ujung Serdang (warung Manurung) juga dioperasikan mesin jenis roulette.
“Omset mesin roulette itu banyak sekali, diperkirakan bisa mencapai 15 sampai 20 juta rupiah per shift,” terang warga.
Warga juga menyebut bahwa meskipun pengusaha secara formal adalah Dedi S, namun yang sebenarnya mengendalikan di balik layar adalah oknum TNI yang berdinas di Kodam I/BB, dan seluruh pekerja lapangan merupakan anggotanya.
Selain itu, warga mengungkapkan bahwa semenjak adanya praktik perjudian tersebut, angka kriminalitas khususnya pencurian semakin meningkat. “Mulai adanya lagi perjudian tembak ikan ini sering terjadi kemalingan,” ucapnya. Banyak rumah tangga juga dikatakan hancur karena suami dan anak-anak terkontaminasi perjudian.
Ketika dikonfirmasi pada Senin 6/4/2026, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana belum memberikan tanggapan. Begitu juga Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H Damanik yang memilih bungkam meskipun telah dikonfirmasi berulang kali.












