Menu

Mode Gelap
Sinergitas Polres Pelabuhan Belawan & Pemkab Deli Serdang Dukung Ketahanan Pangan

Berita

Otoritas Jasa Keuangan: Benny Tjokro kena sanksi seumur hidup?

badge-check


					Otoritas Jasa Keuangan: Benny Tjokro kena sanksi seumur hidup? Perbesar

Otoritas Jasa Keuangan: Benny Tjokro kena sanksi seumur hidup?

JAKARTA, – radargempita.co.id || Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada PT Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia selaku penjamin emisi efek dalam proses penawaran umum perdana saham PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA). Perusahaan sekuritas tersebut dikenai denda Rp. 525 juta serta pembekuan izin usaha sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun sejak keputusan ditetapkan.

Dalam keterbukaan informasi OJK, regulator menyatakan pelanggaran berkaitan dengan proses penjatahan saham dalam IPO POSA yang tidak melalui prosedur uji tuntas secara memadai. Pemeriksaan menemukan adanya alokasi saham kepada pihak yang terafiliasi dengan pengendali emiten melalui nominee, serta pemesanan saham yang tidak disertai dokumen asli. “Penetapan sanksi tersebut dilakukan pada 13 Maret 2026 sebagai bukti komitmen OJK yang semakin memperkuat pengawasan dan penegakan hukum dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia,” tulis OJK, dikutip laman ojk.go.id, Senin (16/03).

Selain itu, Korindo dinilai tidak melakukan verifikasi memadai terhadap identitas pemilik manfaat dan sumber dana investor sehingga melanggar ketentuan penawaran umum serta prinsip kehati-hatian di pasar modal. Dalam hal ini Direktur Korindo pada periode terkait juga dikenai denda dan larangan beraktivitas di pasar modal selama satu tahun karena dianggap tidak menjalankan pengurusan perusahaan efek secara hati-hati dan bertanggung jawab.

Meski izin sebagai penjamin emisi dibekukan, regulator menyatakan kegiatan penjaminan emisi atas pernyataan pendaftaran yang telah diajukan sebelum keputusan sanksi tetap dapat dilanjutkan hingga selesai. Dalam kasus yang sama, OJK juga menjatuhkan denda Rp2,7 miliar kepada manajemen POSA terkait pelanggaran penyajian dan pengungkapan laporan keuangan.

Pemeriksaan menemukan pencatatan piutang pihak berelasi dan uang muka pembayaran yang tidak memiliki manfaat ekonomi di masa depan namun tetap diakui sebagai aset dalam laporan keuangan. Aliran dana tersebut berasal dari hasil IPO dan diketahui mengalir kepada pihak terafiliasi, termasuk kepada pengendali perusahaan, sehingga dinilai tidak sesuai dengan prinsip akuntansi dan keterbukaan informasi di pasar modal.

Hasil Temuan tersebut mencerminkan kelemahan tata kelola POSA dalam periode laporan keuangan 2019 hingga 2023. Sehingga Regulator juga menjatuhkan sanksi kepada pengendali POSA, Benny Tjokrosaputro, berupa larangan seumur hidup untuk menjadi anggota direksi, komisaris, maupun pengurus perusahaan di bidang pasar modal.

Foto: Istimewa (Benny Tjokro)

Patut diketahui Sejumlah direksi yang menjabat pada periode 2019–2023 dikenai denda secara tanggung renteng, sementara Direktur Utama pada periode tersebut juga dijatuhi larangan beraktivitas di pasar modal selama lima tahun. Selain itu, OJK turut memberikan sanksi kepada akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan perseroan karena dinilai tidak sepenuhnya menerapkan standar profesional audit serta tidak melaporkan indikasi kelemahan pengendalian internal kepada regulator.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pesta Rakyat Digelar di Batang Kuis, Wabup Deli Serdang Apresiasi Sinergi TNI-Pemerintah-Masyarakat

11 April 2026 - 15:40 WIB

Truk Pikap Tabrak Belakang Tronton di Batu Bara, 1 Penumpang Tewas

11 April 2026 - 00:34 WIB

KPK Gelar OTT, Bupati Tulungagung Diamankan Dalam Dugaan Kasus Suap

10 April 2026 - 22:15 WIB

Razia Lapas Lubuk Pakam Temukan Barang Terlarang, Antisipasi Peredaran Narkoba

10 April 2026 - 21:12 WIB

Agus Mulyawan, Wartawan yang Tewas di Timor Timur: Dibunuh Milisi Pro-Indonesia?

10 April 2026 - 19:54 WIB

Trending di Berita

Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan